Buntut Aksi Brutal 5 Pria di Bandung, Kerabat Korban Bakar Rumah Tersangka

Buntut Aksi Brutal 5 Pria di Bandung, Kerabat Korban Bakar Rumah Tersangka

Muhammad Iqbal - detikNews
Senin, 16 Nov 2020 17:06 WIB
Pembakar Rumah Pembacok Warga GBI Bandung
Dua pria pembakar rumah tersangka pembacok warga di Kabupaten Bandung. (Foto: Muhammad Iqbal/detikcom)
Kabupaten Bandung -

Aksi lima pria brutal membacok US (42) di Kabupaten Bandung membuat marah kerabat korban. Buntut kejadian itu, dua kerabat korban pembacokan mendatangi dan membakar rumah salah satu tersangka, AS (55).

Sebelumnya, AS bersama keempat rekannya mengeroyok dan membacok US di sebuah kafe, kawasan kompleks GBI, Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Sabtu (12/11). Kasus itu bermotif dendam.

Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan mengatakan dua orang kerabat korban, IS (38) dan AY (39), mengakui membakar rumah bedeng milik AS. Keduanya sudah ditangkap dan berstatus tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah ada kegiatan penganiayaan, yang tadi itu, mereka (kerabat korban) tidak menerima. Kemudian mencari ke rumah AS. Barang-barang milik korban dibakar oleh kedua orang ini. Mereka ini ada hubungan keluarga dengan korban," kata Hendra di Mapolresta Bandung, Senin (16/11/2020).

Hendra menjelaskan, meski IS dan AY membela korban, perbuatan keduanya melanggar hukum. Sebab, IS dan AY merusak harta benda milik seseorang.

ADVERTISEMENT

Lihat juga video 'Kena PHP, Alasan Pelaku Bakar Rumah Berisi 1 Keluarga di Ciputat':

[Gambas:Video 20detik]



Polisi menyita barang bukti yang antara lain sebuah kompor gas, BPKB, beberapa barang terbakar, dan korek api yang diduga digunakan kedua tersangka untuk membakar.

"Karena rumah dindingnya tidak layak huni, jadi cukup berantakan dan mudah terbakar, dipatik seperti ini akhirnya terbakar," ujarnya

"Jadi kami dari pihak kepolisian bertindak profesional saja, mengacu kepada barang siapa berbuat apa. Kedua belah pihak akan mendapatkan perlakuan yang sama, apabila melakukan sesuatu tindak pidana," tutur Hendra menambahkan.

Kini IS dan AY mendekam di ruang tahanan Mapolresta Bandung. Mereka diganjar Pasal 187 dan 170 KUHPidana yang ancaman hukumannya lima tahun penjara.

Halaman 2 dari 2
(bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads