KPK akhirnya buka suara terkait perubahan struktur organisasi yang menggemuk. KPK memberikan penjelasan alasan terkait perubahan struktur organisasi yang menjadi gemuk.
"Perlu kami sampaikan juga beberapa hal terkait dengan Perkom Nomor 7 Tahun 2020 yaitu terkait perubahan struktur," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (19/11/2020).
Alex mengatakan, pada prinsipnya, pengembangan struktur bertujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas. Menurutnya, pengembangan struktur organisasi akan menyesuaikan dengan pengembangan tugas dan fungsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ini terkait dengan tupoksi KPK, mulai dari pencegahan sampai dengan eksekusi, dan Pasal 7 ini menyangkut dengan pelaksanaan pendidikan antikorupsi, maupun perubahan-perubahan lain yang terjadi pada revisi undang-undang," ujar Alex.
Lebih jauh, Alex menyebut KPK juga telah melakukan pembahasan dengan instansi terkait dalam rangka untuk perubahan tata kerja di KPK. Di antaranya dengan KemenPAN-RB dan Kemenkum HAM terkait perubahan struktur organisasi KPK.
"Penataan organisasi ini membuka ruang penambahan jabatan juga penghapusan beberapa jabatan dan ada beberapa jabatan yang dimasukkan ke dalam kelompok jabatan yang lain," katanya.
Mengenai perubahan struktur KPK yang jadi gemuk mendapat sejumlah respons dari anggota Komisi III DPR RI. Baca di halaman berikutnya.
Satu di antara yang merespons perubahan struktur KPK yakni Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi PAN Pangeran Khairul Saleh. Pangeran mengingatkan agar setiap organ memiliki tupoksi yang jelas agar tidak terjadi tumpang tindih tugas.
"Haruslah jelas tupoksi masing-masing organ sehingga terhindar dari adanya kemungkinan tumpang tindih tugas," ujar Pangeran kepada wartawan, Kamis (19/11).
Kemudian anggota Komisi III dari Fraksi PKS Achmad Dimyati Natakusumah. Dimyati menilai perubahan struktur tersebut tak sejalan dengan aturan.
"Jadi KPK itu kalau memang menambah bidang itu memang tidak sejalan dengan UU KPK," sebut Dimyati.
Penilaian seperti Dimyati lebih dulu disampaikan Indonesia Corruption Watch (ICW). ICW menilai penambahan posisi dalam struktur KPK bertentangan dengan Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
"ICW beranggapan bahwa Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2020 (Perkom 7/2020) tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK bertentangan dengan Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata peneliti dari ICW, Kurnia Ramadhana, kepada wartawan, Rabu (18/11).