Perkembangan struktur dalam tubuh KPK mendapat sorotan dari sejumlah kalangan karena dinilai menggemuk. PKB menilai peraturan baru dari KPK tak perlu dipertentangkan, namun dijalankan sebaik-baiknya.
Aturan perubahan itu struktur KPK itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri pada 6 November 2020 dan diundangkan pada 11 November 2020.
"Peraturan itu sudah baik dan tidak bertentangan UU KPK yang baru. Disesuaikan dengan kebutuhan tata kelola kerja dan organisasi sesuai UU yang berlaku," kata Waketum PKB Jazilul Fawaid kepada wartawan, Kamis (19/11/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Jazilul, peraturan yang sudah terbit itu sebaiknya tetap dijalankan dengan baik. Anggota Komisi III DPR RI ini pun menyarankan agar pihak yang keberatan dengan peraturan tersebut dapat mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Hemat saya, jalankan saja peraturan baru itu dengan baik. Bila ada yang berpikir bertentangan dengan UU dapat saja diajukan judicial review ke MK," ujarnya.
Jazilul mengimbau semua pihak agar menghargai inisiatif KPK guna mendongkrak kinerja lembaga antirasuah itu menjadi lebih baik. Ia meminta agar tidak ada yang berprasangka buruk terhadap KPK.
"Patut kita hargai ikhtiar komisioner dalam melakukan terobosan agar kinerja KPK lebih baik. Jangan diganggu dengan spekulasi, dugaan dan pikiran yang negatif terus," ungkap Jazilul.
Sebelumnya, KPK mengubah struktur organisasinya dengan menambah sejumlah posisi melalui Perkom Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja. Hal ini membuat struktur organisasi KPK saat ini menjadi lebih gemuk dibandingkan sebelumnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:
Indonesia Corruption Watch (ICW) kemudian menyoroti penambahan sejumlah posisi dalam struktur KPK. ICW menilai penambahan posisi dalam struktur KPK bertentangan dengan Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
"ICW beranggapan bahwa Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2020 (Perkom 7/2020) tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK bertentangan dengan Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata peneliti dari ICW, Kurnia Ramadhana, kepada wartawan, Rabu (18/11).
Kurnia mengatakan bahwa Pasal 26 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak direvisi dalam UU Nomor 19 Tahun 2019.
Hal itu tentu mengartikan bahwa bidang-bidang yang ada di KPK seharusnya masih seperti sedia kala, yakni Bidang Pencegahan, Bidang Penindakan, Bidang Informasi dan Data, dan Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat.
"Namun yang tertuang dalam Perkom Nomor 7 Tahun 2020 malah terdapat beberapa penambahan, seperti Bidang Pendidikan dan Peran serta Masyarakat, dan Bidang Koordinasi dan Supervisi. Ini sudah terang benderang bertentangan dengan UU KPK," ujar Kurnia.