Ahli Tata Naskah: Perkap 7/2017 Tak Ada Surat Jalan, Adanya Surat Izin Jalan

Ahli Tata Naskah: Perkap 7/2017 Tak Ada Surat Jalan, Adanya Surat Izin Jalan

Ibnu Hariyanto - detikNews
Selasa, 17 Nov 2020 22:09 WIB
Kasubag Tata Naskah Setum Polri, AKBP, Dra Rita Kundarwati dihadirkan jaksa sebagai ahli dalam sidang surat jalan palsu Djoko Tjandra (Ibnu Hariyanto/detikcom).
Kasubag Tata Naskah Setum Polri AKBP Dra Rita Kundarwati dihadirkan jaksa sebagai ahli dalam sidang surat jalan palsu Djoko Tjandra. (Ibnu Hariyanto/detikcom)
Jakarta -

Kasubag Tata Naskah Setum Polri AKBP Dra Rita Kundarwati dihadirkan jaksa sebagai ahli dalam sidang surat jalan palsu Djoko Tjandra. Rita menyebut di lingkungan Polri tidak ada surat jalan, melainkan surat izin jalan.

Hal itu disampaikan Rita dalam persidangan surat jalan palsu Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (17/11/2020). Rita dihadirkan dalam kapasitas sebagai ahli tata naskah.

Awalnya, jaksa menanyakan soal aturan surat menyurat di lingkungan Polri. Rita menjelaskan perihal itu sudah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2017 tentang Naskah Dinas dan Tata Persuratan Dinas di Lingkungan Polri. Ia menegaskan surat-surat yang dibuat di lingkungan Polri harus sesuai dengan Perkap Nomor 7 Tahun 2017 tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak bisa, harus sesuai Perkap 7 itu harus sesuai kalau tidak bisa nggak bisa memproses," ujar Rita dalam persidangan.

Jaksa kemudian menanyakan soal jenis-jenis surat yang diatur dalam Perkap 7/2017. Rita lalu menjelaskan surat-surat yang diatur dalam Perkap 7/2017 itu di antaranya surat izin, surat izin jalan dan surat perintah perjalanan dinas.

ADVERTISEMENT

"Kalau di Perkap 7/2017 adanya surat izin, surat izin jalan, dan surat perintah perjalanan dinas. Kalau surat izin ketika anggota Polri izin misal ada kepentingan pribadi atau tugas ke luar negeri dia akan buat permohonan surat izin. Ketika permohonan sudah disetujui pimpinan dia akan buat permohonan surat izin. Surat izin jalan sama, tapi artinya ketika, biasanya formatnya berbeda dengan surat izin dan surat izin jalan, kalau surat izin jalan akan terlihat pergi berapa hari, tujuan ke mana dan pengikutnya siapa tu surat izin jalan," ungkap Rita.

Jaksa kemudian menanyakan apakah surat jalan diatur dalam Perkap 7/2017. Rita menyebut dalam Perkap 7/2017 tidak diatur soal surat jalan.

"Kalau surat jalan ada di Perkap 7/2017?" tanya jaksa.

"Kalau surat jalan tidak ada selama ini, tapi dalam catatan memang surat izin jalan itu dikeluarkan apabila yang tanda tangan pangkatnya lebih rendah yang mengajukan izin. Tapi selama ini tidak ada yang mengeluarkan harus pimpinan," jawab Rita.

Jaksa kembali menanyakan Rita soal Perkap 7/2017 itu. Apa jawaban Rita?

"Surat jalan di Perkap 7/2017 jadi ada nggak ada?" tanya jaksa lagi.

"Tidak ada. Tidak sesuai perkap," jelas Rita.

Dalam sidang ini, Djoko Tjandra bersama Brigjen Prasetijo dan Anita Kolopaking duduk sebagai terdakwa. Ketiganya didakwa memalsukan surat untuk kepentingan beberapa hal. Djoko Tjandra saat itu berstatus terpidana perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang jadi buron sejak 2009.

Djoko dan Anita Kolopaking didakwa melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan untuk Prasetijo didakwa melanggar tiga pasal, yakni Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1, Pasal 426 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 KUHP ayat 1, dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads