Djoko Tjandra Ragukan Keterangan Ahli soal Nomor HP: Dapat dari Mana?

Djoko Tjandra Ragukan Keterangan Ahli soal Nomor HP: Dapat dari Mana?

Ibnu Hariyanto - detikNews
Selasa, 17 Nov 2020 19:30 WIB
Djoko Tjandra dan Brigjen Prasetijo hadiri sidang lanjutan kasus surat jalan palsu. Berikut foto-fotonya.
Djoko Tjandra (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Terdakwa kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra meragukan pendapat ahli dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri AKP Adi Setya terkait keterangan soal bukti nomor handphone yang disebut miliknya. Djoko mempertanyakan keaslian nomor-nomor tersebut.

Adi dihadirkan jaksa untuk dimintai pendapatnya sebagai ahli di sidang surat jalan palsu Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Cakung, Selasa (17/11/2020). Adi Setya merupakan salah satu penyidik Dirtipisiber Bareskrim Polri, yang memeriksa barang bukti terkait kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra.

Dalam persidangan tersebut, Adi memang menunjukkan sejumlah bukti dari hasil ekstrak file barang bukti kasus surat palsu Djoko Tjandra. Bukti-bukti yang ditampilkan Adi juga sudah tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kasus tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Djoko Tjandra kemudian mempertanyakan bukti yang ditampilkan Adi. Salah satu yang ia pertanyakan adalah soal tercantumnya nomor-nomor ponsel miliknya, padahal nomor tersebut sudah tidak dipakai.

"Dalam persidangan, saya meragukan info-info yang tadi. Karena pada BAP tanggal 7 Agustus, Saudara mengatakan di dalam BAP ini ya. Kan nomor-nomor saya di Indonesia, di Sydney, di Beijing maupun Singapura dan Malaysia itu semua nomor yang sekian puluh tahun nggak saya pakai, bagaimana bisa ada?" tanya Djoko dalam persidangan.

ADVERTISEMENT

"Itu dari barang bukti HP," jawab Adi.

Djoko lalu menanyakan bagaimana cara mendapat nomor tersebut, padahal sudah tidak dipakai. Adi pun menjelaskan cara kemungkinan nomor tersebut didapat.

"Nomor-nomor yang di BAP sudah tidak saya pakai puluhan tahun lalu, pertanyaan, dari mana dapat nomor itu? Dan saya tidak pernah punya nomor Indonesia karena sudah tidak tinggal di Indo puluhan tahun," kata Djoko.

"Ini salah satu yang bisa terjadi adalah kontak yang pernah Bapak pakai ter-upload ke dalam akun G-mail Bapak. Di sini ada akun atas nama Canjoe@gmail.com. Yang terjadi bisa kontak yang Bapak pakai ter-upload ke e-mail Bapak. Jadi, kalau ada HP dan mengaktifkan G-mail jadi bisa otomatis terkopi dalam HP," jelas Adi.

Seperti apa kasus surat jalan Djoko Tjandra ini? Simak di halaman selanjutnya.

Dalam sidang ini, Djoko Tjandra bersama Brigjen Prasetijo dan Anita Kolopaking duduk sebagai terdakwa. Ketiganya didakwa memalsukan surat untuk kepentingan beberapa hal.

Djoko Tjandra saat itu berstatus terpidana perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang jadi buron sejak 2009. Sedangkan Anita merupakan pengacara Djoko Tjandra saat itu.

Surat-surat itu digunakan Djoko Tjandra untuk masuk ke wilayah Indonesia tanpa terdeteksi aparat penegak hukum hingga membuat kehebohan. Kehebohan Djoko Tjandra ini berakhir setelah ditangkap berkat kerja sama police to police antara Polri dan Polis Diraja Malaysia (PDRM).

Djoko Tjandra ditangkap pada Kamis (30/7). Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo turun langsung membawa Djoko Tjandra dari Malaysia.

Djoko dan Anita Kolopaking didakwa melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan Prasetijo didakwa melanggar tiga pasal, yakni Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1, Pasal 426 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 KUHP ayat 1, dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads