Ahli Ini Tunjukkan Pengiriman Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra di HP Prasetijo

Ahli Ini Tunjukkan Pengiriman Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra di HP Prasetijo

Ibnu Hariyanto - detikNews
Selasa, 17 Nov 2020 13:50 WIB
Sidang surat jalan palsu Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (17/11/2020).
Sidang surat jalan palsu Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (17/11/2020). (Foto: Istimewa)
Jakarta -

Ahli dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, AKP Adi Setya, menunjukkan bukti adanya pengiriman gambar terkait surat jalan palsu Djoko Tjandra dari Brigjen Prasetijo Utomo ke seorang bernama Dodi Jaya. Bukti pengiriman itu ditemukan di handphone milik Brigjen Prasetijo Utomo.

Hal itu disampaikan Adi Setya saat dimintai pendapatnya sebagai ahli di sidang surat jalan palsu Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (17/11/2020). Adi Setya merupakan salah satu penyidik Dirtipisiber Bareskrim Polri yang memeriksa barang bukti terkait kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra.

Jaksa Yeni awalnya meminta Adi menunjukkan hasil ekstrak file dari barang bukti di kasus tersebut. Adi kemudian menunjukkan ada bukti pengiriman gambar surat jalan palsu Djoko Tjandra yang ditemukan dari handphone Brigjen Prasetijo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian dari handphone atas nama Prasetijo Utomo, yang mana ditemukan dalam handphone tersebut atas nama Prasetijo Utomo. Ada pengiriman konten gambar Prasetijo Utomo ke Dodi Jaya," kata Adi.

Gambar surat jalan Djoko Tjandra itu ditunjukkan Adi dalam slide di persidangan itu. Gambar itu berisi identitas Joko Soegiarto Tjandra dengan jabatan konsultan Biro Koorwas PPNS Bareskrim Polri.

ADVERTISEMENT

"Itu adalah waktu pengirim ataukah waktu barang bukti diekstrasi?" tanya jaksa Yeni.

"Waktu pengiriman gambar itu ke Dodi Jaya," jawab Adi Setya.

Adi Setya kemudian kembali menunjukkan adanya pengiriman gambar terkait surat rekomendasi kesehatan dari handphone Prasetijo Utomo. Gambar itu dikirim Prasetijo ke Dodi Jaya.

"Kemudian ditemukan pengiriman gambar atas kontak Prasetjio Utomo dengan gambar sebagai berikut," ujar Adi.

"Surat rekomendasi kesehatan atas nama Joko Soegiarto, jabatan konsultan Biro Korwas PPNS ya?" tanya jaksa.

Simak video 'Saksi Ngaku Diminta Brigjen Prasetijo Buat Surat Terkait Djoko Tjandra':

[Gambas:Video 20detik]



Tak hanya itu, Adi mengaku menemukan konten gambar berisi soal surat penghapusan red notice di handphone Prasetijo Utomo. Jaksa kemudian menanyakan perihal gambar tersebut.

"Lalu ditemukan konten gambar surat penghapusan red notice. Ini kami temukan di handphone Prasetijo," kata Adi.

"Konten ini ditransmisikan atau disimpan?" tanya jaksa.

"Dari barang bukti atas nama Prasetijo, tersimpan," jawab Adi.

Dalam kasus ini, Brigjen Prasetijo Utomo didakwa bersama-sama Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dan Djoko Tjandra memalsukan surat untuk kepentingan beberapa hal. Djoko Tjandra saat itu berstatus terpidana perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang jadi buron sejak 2009.

Djoko dan Anita Kolopaking didakwa melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan Prasetijo didakwa melanggar tiga pasal, yakni Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1, Pasal 426 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 KUHP ayat 1, dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads