Ahli Tata Naskah: Perkap 7/2017 Tak Ada Surat Jalan, Adanya Surat Izin Jalan

Ahli Tata Naskah: Perkap 7/2017 Tak Ada Surat Jalan, Adanya Surat Izin Jalan

Ibnu Hariyanto - detikNews
Selasa, 17 Nov 2020 22:09 WIB
Kasubag Tata Naskah Setum Polri, AKBP, Dra Rita Kundarwati dihadirkan jaksa sebagai ahli dalam sidang surat jalan palsu Djoko Tjandra (Ibnu Hariyanto/detikcom).
Kasubag Tata Naskah Setum Polri AKBP Dra Rita Kundarwati dihadirkan jaksa sebagai ahli dalam sidang surat jalan palsu Djoko Tjandra. (Ibnu Hariyanto/detikcom)

"Surat jalan di Perkap 7/2017 jadi ada nggak ada?" tanya jaksa lagi.

"Tidak ada. Tidak sesuai perkap," jelas Rita.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam sidang ini, Djoko Tjandra bersama Brigjen Prasetijo dan Anita Kolopaking duduk sebagai terdakwa. Ketiganya didakwa memalsukan surat untuk kepentingan beberapa hal. Djoko Tjandra saat itu berstatus terpidana perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang jadi buron sejak 2009.

Djoko dan Anita Kolopaking didakwa melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

ADVERTISEMENT

Sedangkan untuk Prasetijo didakwa melanggar tiga pasal, yakni Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1, Pasal 426 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 KUHP ayat 1, dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.


(ibh/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads