Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana mengirimkan salinan berkas perkara dan berita acara pemeriksaan (BAP) Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra yang diminta KPK. Saat ini, Kejagung sedang menyiapkan dokumen kasus itu.
"Sedang dilakukan koordinasi untuk berkas perkara secara lengkap dan segera diserahkan kelengkapan yg diminta," kata Kepala Pusat Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono kepada detikcom, Jumat (13/11/2020).
Hari mengatakan berkas dokumen itu akan dikirim oleh pihak Jampidsus. Namun, dia belum tahu kapan berkas itu akan dikirim ke KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, KPK mengaku hingga kini pihaknya belum menerima salinan berkas perkara dan BAP Djoko Tjandra. Padahal, KPK telah mengirimkan dua surat untuk meminta salinan berkas perkara dan BAP Djoko Tjandra.
"Jadi perkara mengenai Djoko Tjandra ini, ini kan sudah ditetapkan disupervisi oleh KPK, baik yang di Bareskrim maupun di Kejaksaan Agung, dan kita sudah pernah melakukan gelar bersama, karenanya KPK pada tanggal 22 September 2020, dan kemudian pada tanggal 8 Oktober 2020 telah mengirimkan surat permintaan salinan berkas perkara dan berita acara pemeriksaan terhadap perkara tersebut, baik yang di Bareskrim dan di Kejagung," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, kepada wartawan, Kamis (12/11).
"Tapi hingga saat ini memang belum ada, KPK belum memperoleh dokumen yang diminta KPK tersebut," imbuhnya.
Jampidsus Ali Mukartono juga sudah angkat bicara perihal pernyataan Nawawi. Selanjutnya >>>
Terkait pernyataan KPK, Jampidsus Kejagung Ali Mukartono juga sudah angkat bicara. Ali mengatakan dia sudah menyetujui surat dari KPK itu.
"Aku sudah menyetujui (permintaan KPK), seingat saya," kata Jampidsus Kejagung Ali Mukartono kepada wartawan di gedung Bundar, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/11).
Ali menyangkal bahwa Kejagung tidak menanggapi surat KPK yang berisi permintaan salinan berkas perkara dan BAP Djoko Tjandra. Namun Ali tidak ingat kapan dia menyetujui permintaan tersebut.
"Lupa aku, udah lama, mungkin setelah surat itu kali ya," ucap Ali.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi yang menjerat Djoko Tjandra dan Pinangki ditangani oleh Kejagung dan Polri. Sejumlah tersangka telah ditetapkan oleh kedua aparat penegak hukum itu.
Para tersangka itu di antaranya Djoko Tjandra, Pinangki, pengacara Anita Kolopaking, hingga Brigjen Prasetijo Utama. Kini kasus mereka sudah disidangkan di Pengadilan Jakarta Timur dan Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.