KPK mengaku belum menerima salinan berkas perkara dan berita acara pemeriksaan (BAP) Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Apa respons Kejagung?
"Aku sudah menyetujui (permintaan KPK), seingat saya," kata Jampidsus Kejagung Ali Mukartono kepada wartawan di gedung Bundar, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/11/2020).
Ali menyangkal bahwa Kejagung tidak menanggapi surat KPK yang berisi permintaan salinan berkas perkara dan BAP Djoko Tjandra. Namun Ali tidak ingat kapan dia menyetujui permintaan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lupa aku, udah lama, mungkin setelah surat itu kali ya," ucapnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyebut hingga kini pihaknya belum menerima salinan berkas perkara dan BAP Djoko Tjandra. Nawawi menyebut KPK telah mengirimkan dua surat untuk meminta salinan berkas perkara dan BAP Djoko Tjandra.
"Jadi perkara mengenai Djoko Tjandra ini, ini kan sudah ditetapkan disupervisi oleh KPK, baik yang di Bareskrim maupun di Kejaksaan Agung, dan kita sudah pernah melakukan gelar bersama, karenanya KPK pada tanggal 22 September 2020, dan kemudian pada tanggal 8 Oktober 2020 telah mengirimkan surat permintaan salinan berkas perkara dan berita acara pemeriksaan terhadap perkara tersebut, baik yang di Bareskrim dan di Kejagung," kata Nawawi kepada wartawan, Kamis (12/11).
"Tapi hingga saat ini memang belum ada, KPK belum memperoleh dokumen yang diminta KPK tersebut," imbuhnya.
Pada prinsipnya, Nawawi menegaskan bahwa KPK bukan ingin dihargai. Dia menegaskan KPK memiliki kewenangan supervisi sebagaimana tertuang dalam UU KPK yang baru.
"Kita ingin menegaskan bahwa bukan KPK, bukan lembaga KPK ini yang minta dihargai. Akan tetapi supervisi ini memang tugas dan kewenangan yang diberikan UU kepada KPK. Jadi aturan hukum itulah yang seharusnya dihargai, terlebih oleh kita penegak hukum," tegasnya.
(zak/zak)