KPK Mulai Bergerak Cari Klaster yang Belum Tersentuh di Kasus Djoko Tjandra

KPK Mulai Bergerak Cari Klaster yang Belum Tersentuh di Kasus Djoko Tjandra

Farih Maulana Sidik - detikNews
Kamis, 12 Nov 2020 12:06 WIB
Penampakan Gedung Baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan
Gedung KPK (Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta -

KPK mulai bergerak membuka penyelidikan baru terkait perkara Djoko Tjandra. Dalam penyelidikan ini, KPK akan menyasar pada klaster yang belum tersentuh oleh Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan KPK akan menggelar hasil telaah dokumen yang diperoleh dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Menurutnya, hasil telaah KPK terhadap dokumen itu akan digelar dalam waktu dekat.

"Kita akan menggelar hasil telaahan dari dokumen-dokumen yang diperoleh dari masyarakat (MAKI) dalam waktu dekat," kata Nawawi kepada wartawan, Kamis (12/11/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nawawi menyebut tugas dan kewenangan supervisi KPK terhadap penegak hukum lain yang menangani korupsi telah dijalankan. KPK, kata Nawawi, telah meminta Bareskrim Polri dan Kejagung untuk mengirimkan salinan dokumen perkara Djoko Tjandra.

"Berkas dan dokumen-dokumen tersebut diperlukan tim supervisi untuk digabungkan dengan dokumen-dokumen yang diperoleh dari masyarakat," ujar Nawawi.

ADVERTISEMENT

Setelah menerima dokumen perkara dari Bareskrim dan Kejagung, KPK selanjutnya akan menelaah. Menurutnya, dari hasil telaah itu akan memungkinkan KPK melakukan penyelidikan baru.

"Sehingga dapat dipertimbangkan kemungkinan KPK melakukan penyelidikan baru terhadap klaster-klaster yang belum tersentuh," katanya.

Seperti diketahui, Djoko Tjandra, yang menjadi buron selama 11 tahun dalam kasus hak tagih Bank Bali, ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap oleh Kejaksaan Agung. Djoko Tjandra diduga sebagai pemberi suap kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Dalam skandal suap ini pun, Andi Irfan Jaya diduga menjadi perantara suap dari Djoko Tjandra kepada jaksa Pinangki. Andi merupakan teman dekat Pinangki, yang kini juga tengah menjalani persidangan dalam kasus suap Djoko Tjandra.

Simak juga video 'Djoko Tjandra Minta Iparnya Talangi Uang untuk Pinangki':

[Gambas:Video 20detik]



Pinangki didakwa menerima suap USD 500 ribu dari USD 1 juta yang dijanjikan oleh Djoko Tjandra. Wanita yang masih tercatat berprofesi sebagai jaksa ini juga didakwa dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan membeli kebutuhan pribadi. Dia juga didakwa melakukan pemufakatan jahat terkait pengurusan fatwa MA.

Jaksa juga mengungkapkan adanya 'action plan' yang disusun Pinangki Sirna Malasari untuk Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. 'Action plan' itu memuat 10 rencana aksi agar Djoko Tjandra mendapatkan fatwa dari Mahkamah Agung (MA) untuk lolos dari jerat pidana.

Selain di Kejagung, kasus Djoko Tjandra ditangani Bareskrim Polri terkait penghapusan red notice. Dalam kasus dugaan gratifikasi pencabutan red notice Djoko Tjandra, dua tersangka diduga berperan sebagai penyuap dan dua tersangka lainnya penerima suap.

Dua penyuap yang dimaksud adalah Djoko Tjandra serta pengusaha Tommy Sumardi. Sedangkan dua penerima suap adalah mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.

Halaman 2 dari 2
(fas/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads