Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Bareskrim Polri bersikap kooperatif terhadap KPK. Kejagung dan Bareskrim diminta segera menyerahkan salinan berkas perkara Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra ke KPK dalam rangka supervisi kasus korupsi.
"ICW mendesak agar Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri dapat kooperatif terhadap KPK. Dalam hal ini KPK sudah menerbitkan surat perintah supervisi disertai dengan mengirimkan surat kepada Kejaksaan Agung dan Bareskrim agar segera menyerahkan berbagai dokumen terkait kasus yang melibatkan Joko S Tjandra, namun sepertinya tidak ditindaklanjuti dengan baik," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, kepada wartawan, Kamis (12/11/2020).
Kurnia menjelaskan saat ini telah ada Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2020 tentang pelaksanaan supervisi pemberantasan korupsi yang mewajibkan penegak hukum lain memberikan akses bagi KPK untuk melakukan supervisi terhadap perkara yang sedang mereka tangani. "Dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dan b Perpres 102/2020 menyebutkan bahwa KPK berwenang meminta kronologi dan laporan perkembangan penanganan perkara yang sedang dikerjakan oleh Kepolisian dan Kejaksaan," ujar Kurnia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Kurnia, penting dilakukan oleh KPK untuk menyelidiki kemungkinan adanya aktor lain yang terlibat dalam pelarian Djoko Tjandra. Misalnya, kata dia, KPK harus menelisik lebih jauh hal-hal apa yang mendasari Djoko Tjandra dapat percaya begitu saja dengan Pinangki Sirna Malasari.
"Sedangkan di waktu yang sama, Pinangki tidak memiliki jabatan khusus di Kejaksaan Agung. Apakah mungkin ada petinggi institusi tertentu yang menjamin bahwa ia dapat membantu Joko S Tjandra?" katanya.
"Dalam kesempatan yang sama, ICW juga melihat sepertinya tidak ada semangat yang sama di internal KPK sendiri. Sebab, selama ini yang memberikan perhatian lebih terhadap perkara Joko S Tjandra hanya satu di antara lima pimpinan KPK," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyebut KPK telah mengirimkan surat permintaan salinan berkas perkara dan berita acara pemeriksaan (BAP) Djoko Tjandra ke Kejagung dan Bareskrim Polri sebanyak dua kali. Namun hingga kini berkas yang diminta itu tak kunjung diterima KPK.
"Jadi perkara mengenai Djoko Tjandra ini, ini kan sudah ditetapkan disupervisi oleh KPK, baik yang di Bareskrim maupun di Kejaksaan Agung, dan kita sudah pernah melakukan gelar bersama. Karenanya, KPK pada 22 September 2020, dan kemudian pada tanggal 8 Oktober 2020 telah mengirimkan surat permintaan salinan berkas perkara dan berita acara pemeriksaan terhadap perkara tersebut, baik yang di Bareskrim dan di Kejagung," kata Nawawi kepada wartawan, Kamis (12/11).
Namun, menurut Nawawi, permintaan salinan berkas perkara itu tak kunjung ditanggapi oleh Kejagung dan Bareskrim. Hingga saat ini, KPK belum memperoleh dokumen yang diminta tersebut.
"Tapi hingga saat ini memang belum ada, KPK belum memperoleh dokumen yang diminta KPK tersebut," katanya.