Baleg DPR Usul ke Pemerintah Kurangi Jumlah Prolegnas Prioritas 2021

Baleg DPR Usul ke Pemerintah Kurangi Jumlah Prolegnas Prioritas 2021

Rahel Narda Chaterine - detikNews
Jumat, 13 Nov 2020 17:52 WIB
Supratman Andi Agtas (Rahel-detikcom)
Supratman Andi Agtas (Rahel/detikcom)
Jakarta -

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sedang melakukan pembahasan untuk menetapkan Prolegnas Prioritas Tahun 2021. Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menegaskan Prolegnas Prioritas tahun 2021 akan mengalami sedikit perubahan dari tahun 2020, yaitu ada pengurangan RUU yang bakal dibahas.

"Prolegnas Prioritas 2021 pasti tidak akan banyak berubah dari prioritas 2020," kata Supratman kepada wartawan, Jumat (13/11/2020).

"Tetapi, beberapa kemarin kami rapat informal bersama Menkumham kami coba melihat supaya lebih realistis. Di Rapat Baleg kemarin saya sampaikan, kalau boleh 37 dikurangi dengan beberapa RUU yang sudah selesai termasuk RUU yang carry over, apakah itu RUU Pemasyarakatan, Revisi KUHP," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Supratman menjelaskan DPR bersama pemerintah sudah memiliki 37 RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2020. Menurutnya, dari jumlah tersebut akan mengalami sejumlah pengurangan RUU yang masuk ke Prolegnas Prioritas 2021.

"Kemarin 37 (RUU) bersama Pemerintah, tapi kita sudah sepakat bersama Pemerintah kita kurangi jumlah itu. Tapi berapa persisnya hari Rabu akan ketahuan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Namun, Supratman masih belum mau mengatakan berapa jumlah persis dari RUU yang akan menjadi Prolegnas Prioritas 2021. Penetapan terkait hal itu akan diputuskan dalam rapat kerja Baleg DPR pada Rabu (18/11) mendatang.

"(Rabu) Sudah raker, dan itu (Rabu) sudah pengambilan keputusan. Setelah itu kemudian dibawa ke Rapur terdekat untuk disahkan menjadi prioritas 2021," ujar Supratman.

Selain itu terkait RUU Penghapusan Kekerasan Seksual P-KS, Supratman menyebut semua fraksi sudah bulat mengusulkan RUU tersebut untuk dibahas dalam Prolegnas Prioritas 2021. Menurutnya, Baleg DPR RI juga masih akan menunggu masukan dari pemerintah dan DPD RI.

"Kalau RUU P-KS sudah ada yang mengusulkan, tapi nanti akan kita lihat pemerintah seperti apa, DPD seperti apa, tapi di fraksi itu sudah hampir semua bulat kok mengusulkan (RUU) P-KS," ujarnya.

Sebelumnya DPR mengesahkan Prolegnas Prioritas ada 37 RUU, apa saja? Ini daftarnya >>>

Diberitakan sebelumnya, DPR telah mengesahkan evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020 dalam rapat paripurna. Total, ada 37 RUU yang masuk Prolegnas Prioritas 2020 hasil evaluasi.

Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2020). Dari 50 RUU sebelum dievaluasi, ada 16 RUU yang ditarik, 3 RUU usulan tambahan dari DPR dan pemerintah, serta 2 RUU yang diganti dengan RUU lain.

Berikut ini daftar RUU dalam Prolegnas Prioritas 2020:
1. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
2. RUU tentang Kitab UU Hukum Pidana (carry over)
3. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (carry over)
4. RUU tentang Jabatan Hakim
5. RUU perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
6. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
7. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN
8. RUU tentang Perubahan atas UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (carry over)
9. RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan
10. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
11. RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan
12. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional
13. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (carry over)
14. RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia
15. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI
16. RUU tentang Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila
17. RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
18. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN
19. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat


20. RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak
21. Rancangan Undang-Undang tentang Ketahanan Keluarga
22. Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol
23. Rancangan Undang-Undang tentang Profesi Psikologi
24. Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama (Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Kyai dan Guru Ngaji)
25. Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Perposan dan Logistik Nasional
26. Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja (omnibus law)
27. Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian (omnibus law)
28. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
29. Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi
30. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
31. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK
32. RUU tentang Ibu Kota Negara (omnibus law)
33. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
34. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia.
35. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
36. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
37. RUU tentang Daerah Kepulauan

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads