Prahara Remaja Jakarta Dihamili hingga Dibawa Kabur ke Timur Jawa

Round-Up

Prahara Remaja Jakarta Dihamili hingga Dibawa Kabur ke Timur Jawa

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 10 Nov 2020 07:41 WIB
Polda Metro tangkap pria yang bawa kabur dan setubuhi ABG Jaksel.
Polda Metro tangkap pria yang bawa kabur dan setubuhi ABG Jaksel. (Farih/detikcom)
Jakarta -

Seorang remaja perempuan berusia 16 tahun di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dicabuli oleh seorang buruh berinisial AAB (20). Akibat perbuatan pelaku, korban kini hamil 4 bulan.

Kasus ini berawal dari perkenalan korban dan pelaku melalui WhatsApp. Singkat cerita, korban dan pelaku kemudian berpacaran hingga akhirnya korban dan pelaku melakukan hubungan badan dan hamil 4 bulan.

Setelah mengetahui korban hamil, pelaku membawa korban kabur ke Mojokerto, Jawa Timur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Adanya kasus penculikan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Yang berdasarkan dari adanya laporan dari orang tua korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (9/11/2020).

ADVERTISEMENT

Yusri mengatakan korban anak perempuan berusia 16 tahun di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Korban dibawa kabur oleh pelaku selama hampir 3 bulan.

"Anaknya diculik dan dibawa lari kurang-lebih 2,5 bulan, anak umur 16 tahun dibawa lari tersangka AAB," kata Yusri.

Yusri menjelaskan korban dan pelaku awalnya kenal melalui media sosial. Korban kemudian dirayu hingga keduanya berpacaran.

"Di mana modusnya ini tersangka memacari korban, kemudian merayu, menyetubuhi sehingga mengakibatkan anak ini hamil," katanya.

Bagaimana mulanya kasus ini terungkap? Simak di halaman berikutnya.


Pacaran hingga Berhubungan Badan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, pada Juni 2019, tersangka berkenalan dengan korban melalui WhatsApp. Hingga kemudian pada Desember 2019 tersangka berpacaran dengan korban.

"Hingga pada bulan Juni 2020 tersangka mengajak anak korban untuk melakukan hubungan intim suami istri di Hotel Pitagiri Palmerah Jakarta Barat dan anak korban menyetujuinya," kata Yusri kepada wartawan, Senin (9/11/2020).

Yusri menyebut tersangka dan korban melakukan hubungan suami-istri sebanyak 4 kali. Keempatnya dilakukan korban dan pelaku di salah satu hotel di Jakarta Barat pada Juli dan Agustus 2020.

"Setelah itu anak korban pada tanggal 23 Agustus mengabari tersangka bahwa dia sudah tidak datang bulan, lalu tersangka menyuruh anak korban untuk melakukan tes kehamilan yang hasilnya positif, lalu satu minggu kemudian tersangka menyuruh anak korban untuk melakukan tes kehamilan kembali, namun hasilnya tetap positif," katanya.


Dibawa Kabur

Setelah mengetahui bahwa korban hamil, pelaku menyuruh anak korban untuk jujur kepada orang tuanya. Namun korban menolak karena takut dimarahi oleh orang tua.

"Lalu menyarankan kepada tersangka untuk kabur karena takut ketahuan orang tua," katanya.

Lebih jauh, Yusri menyebut setelah seminggu tersangka berpikir dan tersangka didesak oleh korban maka tersangka setuju untuk kabur membawa korban. Pelaku memutuskan membawa kabur korban ke Mojokerto, Jawa Timur, setelah mendapatkan gajian di tempat kerjanya.

"Setibanya di Jawa Timur, tersangka dan anak korban turun di Terminal Bungur Asih yang selanjutnya mencari tempat tinggal, saat itu tersangka dan anak korban tinggal di sebuah kosan di Mojokerto," katanya.

"Setelah tersangka dan anak korban tinggal di kontrakan tersebut tersangka menyuruh anak korban untuk pulang, namun anak korban menolak karena takut kepada kedua orang tuanya, atas dasar tersebut tersangka dan anak korban tidak pulang ke rumah," sambungnya.

Kasus itu kemudian dilaporkan oleh orang tua korban ke Polda Metro Jaya. Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang dipimpin Kompol Handik Zusen dan AKP Rulian Syauri kemudian menangkap pelaku di Mojokerto, Jawa Timur, pada 6 November 2020.


Ortu Harus Perhatian Ekstra

Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengatakan dalam masa pandemi COVID-19, peristiwa kekerasan terhadap anak justru tidak ada penurunan. Padahal, kata dia, saat ini anak-anak diharuskan tetap tinggal di rumah demi mencegah penularan wabah virus ini.

"Kan padahal anak harus tinggal di rumah, itu artinya pengawasan orang tua masih sangat lemah. Dari peristiwa ini, Komnas PA mengimbau kepada orang tua agar betul-betul memberikan perhatian ekstra terhadap anak-anak," kata Arist dalam rilis di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (9/11/2020).

Arist menyinggung soal kegiatan belajar di rumah yang kini mulai membuat anak bosan. Dia pun mewanti-wanti para orang tua agar tidak melakukan kekerasan yang bisa mengakibatkan anak ke luar rumah.

"Selama anak stay at home atau sekolah belum tatap muka maka perlu ada ekstra perhatian. Karena anak kita ada yang bunuh diri sekalipun ketika dia belajar online," ujar Arist.

Arist mengimbau orang tua agar memberi ruang komunikasi dengan anak sebesar-besarnya. Jika tidak, kata dia, anak-anak dapat saja mengambil langkah sendiri yang sangat berisiko.

"Saya kira perlu dipikirkan bagaimana anak-anak ini bisa diberikan akses seluas-luasnya komunikasi dengan orang tua. Karena kalau tidak, anak-anak ini akan mengambil sikap sendiri," katanya.

Halaman 4 dari 3
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads