Gadis di Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Jombang digilir 3 remaja hingga hamil. Para tersangka pemerkosaan itu terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang Iptu Agus Setiyani mengatakan, ada empat remaja yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun salah satunya hanya mencabuli korban.
Empat tersangka yakni MH (16), IR (17), IB (16) serta DN (16). Mereka teman bermain sekaligus tetangga korban.
"Keempat tersangka sudah kami tahan. Saat ini kami titipkan di Lapas Jombang," kata Agus saat dikonfirmasi detikcom, Senin (9/11/2020).
Ia menjelaskan, tersangka rata-rata remaja putus sekolah. Hanya tersangka IB yang berstatus pelajar.
"Sementara ini dia tidak bisa belajar secara daring. Dia bisa melanjutkan sekolah atau tidak tergantung vonis pengadilan nanti," terang Agus.
Karena keempat tersangka tergolong anak di bawah umur, kata Agus, mereka mendapat pendampingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan pengacara yang ditunjuk negara. Mereka disangka dengan Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Lihat juga video '2 Siswi SMP di Subang Dicekoki Miras Lalu Diperkosa 3 Pemuda':