Kronologi Buruh Bawa Kabur-Setubuhi ABG Jaksel hingga Hamil 4 Bulan

Kronologi Buruh Bawa Kabur-Setubuhi ABG Jaksel hingga Hamil 4 Bulan

Farih Maulana Sidik - detikNews
Senin, 09 Nov 2020 19:21 WIB
Polda Metro tangkap pria yang bawa kabur dan setubuhi ABG Jaksel.
Polda Metro tangkap pria yang bawa kabur dan menyetubuhi ABG Jaksel. (Farih/detikcom)
Jakarta -

Polda Metro Jaya menangkap pemuda berinisial AAB (20), pelaku penculikan dan pencabulan anak perempuan berusia 16 tahun. Polisi mengungkap korban dan pelaku menjalin hubungan pacaran.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, pada Juni 2019, tersangka berkenalan dengan korban melalui WhatsApp. Hingga kemudian pada Desember 2019 tersangka berpacaran dengan korban.

"Hingga pada bulan Juni 2020 tersangka mengajak anak korban untuk melakukan hubungan intim suami istri di Hotel Pitagiri Palmerah Jakarta Barat dan anak korban menyetujuinya," kata Yusri kepada wartawan, Senin (9/11/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yusri menyebut tersangka dan korban melakukan hubungan suami-istri sebanyak 4 kali. Keempatnya dilakukan korban dan pelaku di salah satu hotel di Jakarta Barat pada Juli dan Agustus 2020.

"Setelah itu anak korban pada tanggal 23 Agustus mengabari tersangka bahwa dia sudah tidak datang bulan, lalu tersangka menyuruh anak korban untuk melakukan tes kehamilan yang hasilnya positif, lalu satu minggu kemudian tersangka menyuruh anak korban untuk melakukan tes kehamilan kembali, namun hasilnya tetap positif," katanya.

ADVERTISEMENT

Setelah mengetahui bahwa korban hamil, pelaku menyuruh anak korban untuk jujur kepada orang tuanya. Namun korban menolak karena takut dimarahi oleh orang tua.

Bagaimana selanjutnya? Simak di halaman berikutnya.

"Lalu menyarankan kepada tersangka untuk kabur karena takut ketahuan orang tua," katanya.

Lebih jauh, Yusri menyebut setelah seminggu tersangka berpikir dan tersangka didesak oleh korban maka tersangka setuju untuk kabur membawa korban. Pelaku memutuskan membawa kabur korban ke Mojokerto, Jawa Timur, setelah mendapatkan gajian di tempat kerjanya.

"Setibanya di Jawa Timur, tersangka dan anak korban turun di Terminal Bungur Asih yang selanjutnya mencari tempat tinggal, saat itu tersangka dan anak korban tinggal di sebuah kosan di Mojokerto," katanya.

"Setelah tersangka dan anak korban tinggal di kontrakan tersebut tersangka menyuruh anak korban untuk pulang, namun anak korban menolak karena takut kepada kedua orang tuanya, atas dasar tersebut tersangka dan anak korban tidak pulang ke rumah," sambungnya.

Kasus itu kemudian dilaporkan oleh orang tua korban ke Polda Metro Jaya. Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang dipimpin Kompol Handik Zusen dan AKP Rulian Syauri kemudian menangkap pelaku di Mojokerto, Jawa Timur, pada 6 November 2020.

Halaman 2 dari 2
(fas/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads