Polda Metro Jaya mengungkap kasus penculikan dan pencabulan terhadap anak perempuan berusia 16 tahun. Pelaku berinisial AAB (20), seorang buruh, ditangkap di Mojokerto, Jawa Timur.
"Adanya kasus penculikan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Yang berdasarkan dari adanya laporan dari orang tua korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (9/11/2020).
Yusri mengatakan korban anak perempuan berusia 16 tahun di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Korban dibawa kabur oleh pelaku selama hampir 3 bulan.
"Anaknya diculik dan dibawa lari kurang-lebih 2,5 bulan, anak umur 16 tahun dibawa lari tersangka AAB," kata Yusri.
Yusri menjelaskan korban dan pelaku awalnya kenal melalui media sosial. Korban kemudian dirayu hingga keduanya berpacaran.
Polisi mengungkap modus pelaku dalam melancarkan aksinya. Simak di halaman berikutnya.