Irjen Napoleon Bonaparte adalah mantan Kadivhubinter Polri. Irjen Napoleon didakwa menerima uang SGD 200 ribu dan USD 270 ribu, jika dirupiahkan itu mencapai Rp 6 miliar.
Dalam sidang ini yang duduk sebagai terdakwa adalah Brigjen Prasetijo Utomo. Brigjen Prasetijo didakwa bersama Irjen Napoleon menerima suap dari Djoko Tjandra agar Napoleon, yang menjabat Kadivhubinter Polri, mengupayakan penghapusan status buron.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, Brigjen Prasetijo didakwa menerima uang USD 150 ribu. Jika dirupiahkan Prasetijo menerima sekitar Rp 2 miliar.
(zap/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini