Djoko Tjandra Sebut Uang USD 500 Ribu yang Diberi ke Andi Irfan Milik Iparnya

Djoko Tjandra Sebut Uang USD 500 Ribu yang Diberi ke Andi Irfan Milik Iparnya

Zunita Putri - detikNews
Senin, 09 Nov 2020 23:26 WIB
Djoko Tjandra dan Brigjen Prasetijo hadiri sidang lanjutan kasus surat jalan palsu. Berikut foto-fotonya.
Djoko Tjandra (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra membantah uang USD 500 ribu yang diserahkan ke Andi Irfan Jaya adalah miliknya. Menurut Djoko Tjandra uang itu adalah uang pribadi adik iparnya, Herriyadi Angga Kusuma.

"Terkait dengan Saudara katakan bahwa Saudara sudah serahkan uang USD 500 ribu melalui Herriyadi Angga Kusuma, Saudara dari mana uangnya?" tanya jaksa KMS Roni, dalam sidang di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (9/11/2020).

"Itu uangnya Herriyadi. Saya belum kasih, saya minta talangin dulu," jawab Djoko Tjandra.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Djoko Tjandra mengaku tidak tahu menahu apakah uang itu sampai ke Andi Irfan dan diserahkan ke jaksa Pinangki Sirna Malasari atau tidak. Sebab, baik Herriyadi dan Andi Irfan tidak ada yang melapor.

Tapi, Djoko Tjandra mengaku sudah tidak mendapat tagihan uang lagi setelah meminta Herriyadi menyerahkan uang USD 500 ribu.

ADVERTISEMENT

"Tidak ada yang nagih dan tidak tanya, dan setelah tanggal 28 dan 29 saya terima action plan sekaligus saya katakan stop. Karena saya anggap action plan tak masuk di akal," kata Djoko Tjandra.

Menurut Djoko Tjanda, uang itu memang rencananya dia berikan untuk Andi Irfan Jaya. Sebab, Andi Irfan yang diketahui Djoko Tjandra membuat ide kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).

"Andi kirimkan itu (action plan) melalui WA (WhatsApp) ke saya," kata Djoko Tjandra.

Lebih lanjut, Djoko Tjandra juga menilai action plan yang disebut dibuat Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya tidak masuk akal. Menurutnya, banyak poin yang di luar nalarnya.

"Iya. Saya katakan action plan yang di-propose Andi Irfan Jaya itu sangat tak masuk akal. Semua action plan saya tulis 'no', saya 'yes' ada di poin 6 dan 7. Inti dasarnya dalam action plan itu adanya Pinangki juga ada nama di situ saya tak bersedia," kata Djoko Tjandra.

Dia mengaku di action plan itu banyak yang melibatkan pegawai negeri sipil (PNS) di kasus ini. Sedangkan Djoko Tjandra tidak mau kasusnya melibatkan PNS.

Andi Irfan Jaya adalah rekan Pinangki Sirna Malasari yang didakwaan Pinangki dan Djoko Tjandra adalah perantara suap antara Djoko Tjandra dan Pinangki. Sedangkan Anita Kolopaking adalah pengacara Djoko Tjandra kala itu.

Di kasus ini, Djoko Tjandra juga terdakwa. Namun, dalam sidang ini yang duduk sebagai terdakwa adalah Pinangki Sirna Malasari.

Pinangki didakwa menerima suap USD 500 ribu dari USD 1 juta yang dijanjikan oleh Djoko Tjandra. Uang suap itu diterima Pinangki untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) agar pidana penjara yang dijatuhkan pada Djoko Tjandra berdasarkan putusan PK (Peninjauan Kembali) Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi sehingga Djoko Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani hukuman pidana.

Putusan PK itu berkaitan dengan perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali. Saat itu Pinangki menjabat sebagai jaksa di Kejagung.

Pinangki juga didakwa melakukan TPPU dengan membeli kebutuhan pribadi. Selain itu, dia juga didakwa melakukan pemufakatan jahat terkait pengurusan fatwa MA.

Halaman 2 dari 2
(zap/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads