KPK Duga Djoko Tjandra Beri Uang ke Harun Masiku untuk Suap

KPK Duga Djoko Tjandra Beri Uang ke Harun Masiku untuk Suap

Adrial akbar - detikNews
Jumat, 11 Apr 2025 19:32 WIB
Djoko Tjandra (kemeja putih dan kaca mata) usai diperiksa KPK (Adrial/detikcom)
Djoko Tjandra (kemeja putih dan kaca mata) usai diperiksa KPK (Adrial/detikcom)
Jakarta -

KPK telah memeriksa pengusaha Djoko Tjandra terkait pertemuannya dengan buron kasus suap, Harun Masiku, di Malaysia. KPK menduga ada uang yang diberikan Djoko Tjandra ke Harun.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu awalnya menjelaskan pihaknya telah melakukan profiling terhadap Harun. Hasilnya, kata Asep, Harun diduga tidak punya kemampuan memberi suap.

"Penyidik menemukan informasi bahwa di perkaranya Harun Masiku, kita mem-profiling, Harun Masiku itu secara ekonomi, dia tidak memiliki kemampuan ekonomi yang memadai untuk melakukan, memberikan sesuatu pada peristiwa suap," kata Asep di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (11/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Asep menjelaskan pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia terjadi sebelum peristiwa suap terhadap Wahyu Setiawan saat menjabat Komisioner KPU. Dia mengatakan ada dugaan pemberian uang dari Djoko untuk digunakan Harun menyuap Wahyu.

"Dugaan kami ada pertemuan lah di Kuala Lumpur beberapa saat sebelum terjadinya peristiwa suap. Antara sodara DJ (Djoko Tjandra) dengan HM (Harun Masiku). Kami menduga bahwa ada di sana perpindahan sejumlah uang yang nanti uang ini akan digunakan untuk suap," katanya.

ADVERTISEMENT

Sebagai informasi, kasus yang menjerat Harun Masiku berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Januari 2020. Setelah OTT itu, KPK menetapkan Wahyu Setiawan yang saat itu Komisioner KPU RI, orang kepercayaan Wahyu bernama Agustiani Tio, pihak swasta bernama Saeful, dan Harun Masiku selaku caleg PDIP pada Pileg 2019 sebagai tersangka.

Wahyu, Agustiani, dan Saeful telah menjalani proses hukum hingga divonis bersalah oleh pengadilan. Wahyu dinyatakan bersalah menerima suap sekitar Rp 600 juta agar mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat PAW.

Wahyu, Agustiani, dan Saeful telah bebas dari penjara. Sementara itu, Harun Masiku masih jadi buron.

Pada akhir 2024, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto sebagai tersangka. Selain Hasto, pengacara bernama Donny Tri Istiqomah telah ditetapkan sebagai tersangka baru oleh KPK dalam kasus ini

Pada Rabu (9/4/2025), KPK memeriksa Djoko Tjandra. Dia diperiksa sebagai saksi untuk Harun Masiku dan Donny. Djoko menjadi nama baru dalam lika-liku kasus Harun Masiku.

"Tidak, tidak, saya tidak kenal (Harun Masiku). Sama sekali. Tidak (kenal Donny Tri) sama sekali," kata Djoko usai diperiksa.

Djoko Tjandra sendiri merupakan eks terpidana dalam sejumlah perkara. Dia divonis 2 tahun penjara dalam kasus cessie Bank Bali, 2,5 tahun dalam kasus surat jalan palsu, serta 4,5 tahun penjara suap terkait red notice dan fatwa MA.

Simak juga Video: Hakim Tolak Eksepsi, Hasto: Kami Hormati, Tak Kurangi Semangat

(ial/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads