Tindak 3.326 Kasus, Polri Tegaskan Tak Ada Ruang untuk Praktik Premanisme

Tindak 3.326 Kasus, Polri Tegaskan Tak Ada Ruang untuk Praktik Premanisme

Rumondang Naibaho - detikNews
Jumat, 09 Mei 2025 15:15 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho. (Dok. ist)
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho. (Dok. ist)
Jakarta -

Polri telah menindak 3.326 kasus selama pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan se-Indonesia. Operasi ini menyasar praktik premanisme di Tanah Air.

Diketahui operasi tersebut dimulai sejak Kamis 1 Mei 2025. Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menegaskan operasi tersebut merupakan langkah konkret untuk memberantas premanisme yang mengganggu masyarakat.

"Operasi ini adalah upaya konkret Polri untuk memberantas premanisme yang mengganggu rasa aman masyarakat dan menghambat iklim investasi," kata Sandi melalui keterangannya, Jumat (9/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sandi menegaskan, pihaknya tak akan mentolerir aksi-aksi intimidatif, pemerasan, maupun kekerasan. Baik dilakukan oleh individu maupun oleh kelompok berkedok organisasi masyarakat.

"Premanisme dalam bentuk apapun tidak bisa dibiarkan. Kami ingin memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha, agar ruang publik dan iklim bisnis di Indonesia tetap kondusif," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Dia menjelaskan penindakan difokuskan pada berbagai bentuk kejahatan seperti pemerasan, pungutan liar, pengancaman, pengrusakan fasilitas umum. Termasuk pengeroyokan, penganiayaan, penghasutan, pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian, hingga penculikan.

Dia merinci sejumlah kasus menonjol telah berhasil diungkap selama operasi ini. Di antaranya:

1. Polres Subang mengamankan sembilan pelaku premanisme di kawasan industri
2. Polresta Tangerang menangkap 85 preman
3. Polda Banten berhasil mengamankan 146 orang pelaku
4. Polda Kalimantan Tengah melakukan pemanggilan terhadap Ketua Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Kalteng terkait penutupan PT BAP
5. Polres Metro Jaksel mengamankan 10 orang yang membawa sajam dan senjata api.

Polisi akan melakukan penyelidikan dan penegakan hukum terhadap organisasi masyarakat yang terbukti melakukan tindak pidana. Polri juga berkoordinasi dengan para ahli dan guna merumuskan langkah penanganan yang tepat.

"Hingga memberikan rekomendasi kepada stakeholder terkait pembekuan atau pembatalan izin terhadap ormas yang terbukti melakukan tindak pidana," lanjut Sandi.

simak juga Video 'Kemendagri Akan Cabut Izin Ormas yang Terlibat Premanisme':

(ond/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads