Setneg: Monas Milik Rakyat Indonesia, Bukan Jakarta
Kemensetneg mengungkapkan alasan ingin melakukan sertifikasi Monas. Kemensetneg menyebut Monas bukan hanya milik masyarakat DKI Jakarta tapi juga milik masyarakat Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait sertifikasi lahan kawasan Monas, dari awal prinsip kami adalah lahan Monas harus disertifikatkan dan dicatat sebagai milik negara, tidak ada motif lain, demi merah putih saja," kata Sesmensetneg, Setya Utama, saat dihubungi, Jumat (6/11/2020).
Setya Utama menjelaskan alasan Kemensetneg ingin melakukan sertifikasi terhadap Monas atas dasar Keppres No. 214 Tahun 1959 oleh Presiden Soekarno. Menurutnya dalam Keppres tersebut Monas adalah milik rakyat Indonesia.
"Dari pihak Setneg berpendapat karena Monas adalah monumen perjuangan bangsa Indonesia, milik seluruh masyarakat Indonesia, yang dibangun berdasarkan Keppres No. 214 Tahun 1959 oleh Presiden Soekarno, seharusnya tercatat sebagai barang milik negara pemerintah pusat dalam hal ini Kemensetneg," ucapnya.
Setya Utama juga beralasan kepemilikan Monas atas nama Kemensetneg sudah diatur dalam Keppres 25 tahun 1995. Meski begitu, Kemensetneg tetap sepakat jika Monas dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta.
Setya Utama juga membenarkan pihak Kemensetneg memang sudah beberapa kali membahas persoalan sertifikasi ini dengan pihak BPN dan Pemprov DKI serta KPK sebagai pengganti. Pembahasan dilakukan seputar alas hukum yang tepat untuk lahan Monas.