KPK: Intinya Sertifikasi Monas Ada di Tangan Negara
KPK menyebut siapapun yang mensertifikasi Monas tidak masalah, asalkan sertifikasi Monas berada di tangan negara.
Plt Jubir KPK, Ipi Maryati menyebut pihak KPK hingga kini masih melakukan pendekatan terhadap pihak Pemerintah Pusat dalam hal ini Kemensetneg dan Pemerintah Provinsi DKI terkait sertifikasi tersebut. Kedua pihak memang sudah mengajukan ke KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ipi menyebut sejauh ini pihak KPK tidak mempermasalahkan pihak mana yang akhirnya mensertifikasi Monas. Namun catatannya, Monas harus dikuasai oleh negara.
Ipi menyebut sejauh ini yang disepakati soal Monas yakni hak pengelolaan (HPL) berada di tangan Pemerintah Pusat, sementara hak guna bangunan (HGB) dipegang oleh Pempda DKI Jakarta. Pihak KPK juga terus berupaya memastikan ketertiban sertifikasi tercatat jelas dimana.
Ipi menjelaskan KPK beserta Kemensetneg dan Pemprov DKI juga membahas terkait tata kelola aset Monas. Sebab, kata dia, jika tak dikelola secara maksimal maka bisa berpotensi hilangnya penerimaan negara dan daerah.