Badan Legislasi (Baleg) DPR mendukung Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menjatuhkan sanksi kepada seorang pejabat yang bertanggung jawab karena kesalahan ketik di UU Cipta Kerja. Baleg menilai hukuman perlu diberikan agar kesalahan serupa tidak terulang.
"Yang namanya kesalahan tetaplah kesalahan. Harus ada punishment juga agar hal semacam ini tidak terulang lagi. Dan saya kira langkah dari Kemensetneg sudah benar. Ini bagian dari pertanggungjawaban kepada publik agar kesalahan serupa tidak terulang lagi," kata Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya kepada wartawan, Kamis (5/11/2020).
Salah ketik pada UU Cipta Kerja dinilai Willy hanyalah kesalahan teknik. Kesalahan ketik itu menurutnya tidak akan mempengaruhi substansi, meski UU Cipta Kerja telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya memang tidak berefek pada substansi. Kan kalau kita perhatikan baik-baik, itu kan mestinya merujuk pada pasal yang ada bunyinya. Sementara ini seperti menemui zonk, tidak ada bunyi apa-apa pada pasal yang dimaksud. Ini menandakan bahwa ini benar-benar human error atau kesalahan teknis," ujarnya.
Willy mengatakan ranah pengecekan UU itu sudah menjadi domain Setneg setelah diserahkan DPR. Willy pun menyinggung soal Pusat Legislasi Nasional yang sempat disebutkan Presiden Jokowi.
"Kejadian ini mengingatkan saya kembali tentang sebuah lembaga yang menjadi pusat legislasi nasional yang dulu pernah diutarakan oleh Pak Jokowi. Saya kira kebutuhan akan lembaga ini menjadi penting. Tidak hanya agar kesalahan teknis semacam ini menjadi mustahil terjadi, namun lebih dari itu, agar produk legislasi kita perlahan semakin tertata," ungkapnya.
Simak juga video 'Pakar Hukum: Salah Ketik Pasal 5 UU Ciptaker Kesalahan Fatal!':
Penjelasan mengenai pejabat Setneg disanksi karena salah ketik UU Cipta Kerja ada di halaman berikutnya.