Baleg DPR Dukung Setneg Sanksi Pejabatnya karena UU Cipta Kerja Salah Ketik

Baleg DPR Dukung Setneg Sanksi Pejabatnya karena UU Cipta Kerja Salah Ketik

Nur Azizah Rizki Astuti - detikNews
Kamis, 05 Nov 2020 18:31 WIB
Willy Aditya
Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya (Foto: Ari Saputra)

Sebelumnya diberitakan, Kesalahan pengetikan pada isi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ramai mendapat sorotan. Salah satu pejabat Sekretariat Negara (Setneg) yang bertanggungjawab dikenai sanksi disiplin.

"Menindaklanjuti temuan tersebut, Kemensetneg telah melakukan serangkaian pemeriksaan internal dan tidak ditemukan adanya unsur kesengajaan. Kekeliruan tersebut murni human error. Terhadap pejabat yang bertanggung jawab dalam proses penyiapan draf RUU sebelum diajukan kepada Presiden, Kemensetneg juga telah menjatuhkan sanksi disiplin," ujar Asisten Deputi Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Eddy Cahyono Sugiarto dalam keterangan tertulis, Rabu (4/11).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eddy mengatakan Kemensetneg sudah merespons cepat dengan melakukan perbaikan. "Sehubungan dengan ditemukannya kekeliruan teknis dalam penulisan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah merespons cepat dengan melakukan langkah tindakan perbaikan. Langkah ini sejalan dengan penerapan zero mistakes untuk mengoptimalisasi dukungan kepada Presiden dalam menjalankan tugas pemerintahan negara," papar Eddy.


(azr/ibh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads