Polemik salah ketik omnibus law UU Cipta Kerja ternyata masih berlanjut. Salah ketik UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja itu berujung sanksi disiplin untuk salah satu pejabat Sekretariat Negara (Setneg).
Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) melakukan pemeriksaan internal usai ramai sorotan salah ketik UU Cipta Kerja. Alhasil, ditemukan kekeliruan dan salah satu pejabat Kemensetneg dikenai sanksi disiplin.
Hulu dari polemik ini adalah ditemukannya salah ketik dalam draf resmi salinan UU Cipta Kerja yang diunggah di situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat Negara (JDIH Setneg). UU Cipta Kerja berjumlah 1.187 halaman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditemukannya salah ketik dalam draf resmi UU Cipta Kerja tak berselang lama usai diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal itu nampak di salah satu halaman UU Cipta Kerja.
Halaman 6 UU Cipta Kerja Pasal 6 berbunyi:
Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:
a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;
b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha;
c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan
d. penyederhanaan persyaratan investasi.
Sementara itu, ternyata Pasal 5 ayat 1 huruf a ternyata tidak ada. Sebab, Pasal 5 adalah pasal berdiri sendiri tanpa ayat. Pasal 5 berbunyi:
Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait.
Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Pratikno angkat bicara usai UU Cipta Kerja yang baru saja dipublikasikan namun langsung geger lantaran ada salah ketik. Pratikno mengatakan kekeliruan teknis tidak berpengaruh pada implementasi UU Cipta Kerja.
"Hari ini kita menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja," ucap Pratikno lewat pesan singkat kepada wartawan, Selasa (3/11/2020).
Sehari usai Mensesneg Praktino memberikan penjelasan, Kemensetneg merilis hasil pemeriksaan internal terkait salah ketik UU Cipta Kerja. Apa hasilnya? Baca di halaman selanjutnya.