Brigadir Abdul Malik (AM) menjalani sidang tuntutan terkait kasus tewasnya mahasiswa Universitas Halu Oleo, Kendari, bernama Randi, yang tewas diduga tertembak saat mengikuti demo di DPRD Sultra. Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Hari ini sidang agenda tuntutan terdakwa Brigadir AM," ujar jaksa penuntut umum Marifa kepada wartawan, Selasa (3/11/2020).
Sidang rencananya digelar di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, pukul 13.00 WIB. Terdakwa Brigadir AM akan menghadiri sidang secara virtual.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus sini, Brigadir AM didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan terkait tewasnya mahasiswa Universitas Halu Oleo, Kendari, bernama Randi, yang tewas diduga tertembak saat mengikuti demo di DPRD Sultra. Selain itu, Brigadir AM diancam pasal penganiayaan.
Brigadir AM didakwa 3 dakwaan, yakni dakwaan kesatu primer Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP atau kedua Pasal 360 ayat 2 KUHP. Ia menyebut perbuatan Brigadir AM terkait tewasnya mahasiswa Kendari yang diduga tertembak saat berunjuk rasa di DPRD Sultra dan menyebabkan seorang ibu hamil terluka tembakan di kakinya.
Kasus ini berawal ketika ada unjuk rasa mahasiswa di depan kantor DPRD Sultra yang berakhir ricuh pada 27 September. Randi tewas akibat tertembak, sedangkan ada mahasiswa lainnya, Yusuf, yang tewas akibat hantaman benda tumpul.
Selain itu, peluru yang ditembakkan Brigadir AM mengenai ibu hamil. Simak di halaman selanjutnya.
Tonton video 'Sorot Kasus Tewas Mahasiswa Kendari, Muhammadiyah: Negara Tak Hadir':