Kala Jenderal Bintang Dua Siap Buka-bukaan soal Suap Djoko Tjandra

Round-Up

Kala Jenderal Bintang Dua Siap Buka-bukaan soal Suap Djoko Tjandra

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 17 Okt 2020 06:32 WIB
Mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte (kedua kanan) dan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo (ketiga kanan) mengenakan baju tahanan saat pelimpahan tahap II kasus dugaan pencabutan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (16/10/2020). Penyidik Bareskrim Polri melimpahkan tersangka dan barang bukti untuk tersangka Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan pengusaha Tommy Sumardi ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera disidangkan. ANTARA FOTO/Rommy S/wpa/wsj.
Irjen Napoleon Bonaparte (kedua kanan, masker putih) mengenakan baju tahanan saat pelimpahan tahap II kasus dugaan pencabutan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di Kantor Kejari Jaksel. (Foto: ANTARA FOTO/Rommy S)

Kepala Kejari Jakarta Selatan Anang Supriatna mengatakan, pihaknya tengah menyelesaikan dakwaan untuk disetor ke Pengadilan Tipikor dalam waktu 14 hari. Anang menyebut tim jaksa penuntut umum (JPU) sudah siap.

"Tinggal dalam waktu 14 hari minggu depan segera limpah (ke pengadilan). Sudah siap tim JPU-nya," kata Anang di kantornya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Irjen Napoleon sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri tanggal 14 Agustus 2020. Irjen Napoleon bersama Brigjen Prasetijo terancam hukuman 5 tahun penjara pada kasus dugaan suap pencabutan red notice Djoko Tjandra.

"Selaku penerima yang kami tetapkan tersangka adalah Saudara PU, kemudian yang kedua Saudara NB. Selaku penerima, kita kenakan Pasal 5 ayat 2 , kemudian Pasal 11 dan 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor juncto 55 KUHP," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono.

ADVERTISEMENT

"Ancaman hukuman adalah 5 tahun. Saat ini kami masih dalam proses penyidikan berikutnya," sambung Argo.

Penyidik juga mendapati barang bukti berupa uang USD 20 ribu, surat atau dokumen, serta rekaman CCTV. Irjen Napoleon kini masih menjalani proses penahanan.

Dari hasil pemeriksaan lanjutan, Polri menyebut Irjen Napoleon meminta Rp 7 miliar kepada Djoko Tjandra. Nilai nominal sebesar itu, sebut Bareskrim, merupakan imbalan atas jasa penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Tim hukum Bareskrim mengatakan Djoko Tjandra menghubungi rekan bisnisnya, Tommy Sumardi, untuk membantu mencabut red notice atas namanya pada Maret 2020.

Tommy Sumardi disebut mendatangi ruangan Brigjen Prasetijo. Kepada Prasetijo, lanjut tim hukum Bareskrim Polri, Tommy Sumardi minta diperkenalkan kepada pejabat di Divisi Hubungan Internasional Polri. Setelahnya, Tommy Sumardi bersama Brigjen Prasetijo mendatangi ruang kerja Irjen Napoleon.

"Tommy Sumardi bersama Prasetijo mendatangi ruangan Irjen Napoleon selaku Kadiv Hubinter Polri dan Irjen Napoleon menyampaikan bahwa red notice atas nama Djoko Tjandra bisa dibuka asal ada uang Rp 3 miliar," ujar tim kuasa hukum Bareskrim, Selasa (29/9).

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads