Mahasiswi berinisial EA (23) mengaku wanita berinisial SN (21) terlibat dalam kasus pemerkosaan yang dialaminya. Tapi polisi punya kesimpulan lain.
Polisi menyatakan wanita berinisial SN (21) tidak terlibat dalam kasus pemerkosaan secara bergilir oleh sejumlah pria di Kota Makassar. Penyelidikan atas peran SN dalam kasus tersebut pun ditutup.
"Kita tak melakukan menetapkan tersangka lagi karena belum cukup bukti," kata Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Iqbal Usman saat ditemui detikcom di kantornya, Jalan Pengayoman, Kota Makassar, Senin (5/10/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rencana pemeriksaan terhadap SN pada Kamis (1/10) sempat ditunda karena ada agenda lain. Akhirnya SN bersama tiga orang lainnya diperiksa soal keterlibatannya dalam kasus ini pada Jumat (2/10).
Selain SN, tiga orang lainnya berinisial IB (kekasih SN), IS, dan UF. Mereka diperiksa sekitar 6 jam sejak pukul 15.30 Wita. Keempat orang yang berstatus saksi tersebut keluar dari Polsek Panakkukang sekitar pukul 21.20 Wita.
![]() |
Selain pengakuan korban, dugaan keterlibatan SN beserta para saksi lainnya juga pernah disampaikan pelaku inisial MF. Dia mengaku sempat ditawari SN untuk memperkosa korban.
MF awalnya mengungkapkan sempat bertemu dengan SN sesaat menjelang pemerkosaan di hotel di kawasan Panakkukang, Makassar, pada Minggu (20/9) dini hari. Menurut MF, saat tiba di hotel, SN langsung memasukkan EA ke kamar 101, sedangkan dia masuk ke kamar mandi hotel. Setelah itu, MF ketemu SN untuk mengembalikan kunci motor.
MF mengatakan SN mengatakan 'mau ko atau tidak?' yang artinya 'kau mau tidak?' saat dia menyerahkan kunci motor. Hal itu dikatakan MF saat ditemui wartawan di Polsek Panakkukang, Makassar, Rabu (23/9).
Selain itu, korban dalam laporannya menyebut SN sebagai pelaku. Aksi SN menggiring korban ke dalam kamar hotel tempat kejadian perkara di kawasan Panakkukang juga terekam kamera CCTV.
Terkait pernyataan tersangka MF yang mengaku ditawari korban oleh SN, dan rekaman CCTV saat SN mengajak dan menggiring korban ke dalam kamar hotel, Iqbal menyebut alat bukti dari fakta tersebut tidak kuat untuk menjerat SN di kasus ini.
"Pernyataan itu ada, tapi belum cukup bukti. Iya (termasuk rekaman CCTV)," beber Iqbal.
Polisi belum mengagendakan pemeriksaan lagi terhadap saksi-saksi. Polisi kini hanya fokus melengkapi berkas perkara dan menyerahkannya ke kejaksaan.
"Selanjutnya tidak ada lagi agenda pemeriksaan dan kita sekarang fokus memenuhi kelengkapan berkas perkara," kata Iqbal.
![]() |
Kasus ini bermula saat korban EA bersama sejumlah pria dan wanita SN menghabiskan waktu malam Minggu di sebuah tempat hiburan malam sembari minum minuman beralkohol.
"Saat itu saya sedang dalam keadaan mabuk, sehingga A menawarkan ingin mengantar saya pulang, akan tetapi saya sempat mendengar teman perempuannya bernama SN memaksa saya untuk menginap bersama di hotel tempatnya menginap," ungkap korban EA dalam laporannya ke polisi, Minggu (20/9).
"Terhadap yang sempat saya kenali melakukan upaya pemerkosaan antara lain SN (21), MI (25), AF," kata EA lagi.
Atas laporan tersebut, tujuh orang diamankan polisi, yakni SN (21), UF (21), NA (20), IS (23), AF (22), MF (26), dan IB (25). Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu AF, MF, dan NA.
(jbr/idh)