Hasil kejahatan yang mencapai Rp 21 miliar itu dikelola secara terorganisir. Warga satu kampung di Tulung Selapan Ogan Komering Ilir disebut polisi menampung harta haram itu.
"Uniknya, rekening penampungan ini banyak. Hampir satu kampung diminta untuk buka rekening. Jadi ada timnya, jadi penunjuk. Dia yang jalan memberi iming-iming dan sebagainya biar masyarakat pada buka rekening. Itu yang digunakan rekening penampungan itu," jelas Argo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain tim yang mengarahkan warga membuka rekening, ada tim yang mengirim hasil kejahatan ke rekening penampung. Aksi kejahatan mereka juga didukung oleh peralatan teknologi informasi (TI).
"Ada kaptennya dan juga ada yang mempersiapkan rekening penampungan, juga ada yang mempersiapkan semua peralatan IT-nya, dan juga ada yang bertugas mengirim rekening daripada korban ini ke rekening penampungan," papar Argo.
Si kapten sindikat bertindak mengambil harta dari rekening penampungan. Si kapten ini berinisial AY, berusia 19 tahun.
(dnu/dnu)