Bareskrim Polri memamerkan tumpukan uang tunai yang merupakan barang bukti dari kasus peretasan akun nasabah bank dan aplikasi transportasi online, Grab. Jumlah uang tersebut mencapai sekitar Rp 9 miliar.
"Yang bisa disita sekitar Rp 9 miliar," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers di Bareskrim, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2020).
Pantauan detikcom di lokasi, barang bukti Rp 9 miliar tersebut terdiri dari uang kertas pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu. Selain uang tunai, Bareskrim menyita 7 unit mobil, puluhan ponsel, sepeda motor, dan brankas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekitar Rp 8 miliar sudah mereka gunakan untuk beli tanah, bangun rumah, dan lain-lain. Tentunya hasil dari kejahatan ini juga akan diproses hukum," ujar Argo.
Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri menangkap sindikat pembobol akun nasabah bank dan Grab dengan total kerugian yang dialami korban Rp 21 miliar.
"Yang Grab (kerugian) Rp 2 miliar. Sisanya (kerugian) perbankan," tutur Argo sebelumnya.
Argo menyampaikan jumlah pelaku yang berhasil diamankan adalah 10 orang. Pelaku berinisial AY (19), YL (25), GS (26), K (53), J (50) dan RP (18), KS (28), CP (27), PA (38), dan AH (34).
Para pelaku ditangkap di Kecamatan Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, pada Sabtu (3/10).
![]() |