"Dua hal ini di media sosial ternyata melihat ada keterkaitan antara anak yang hilang dan keterkaitan dengan gerobak yang digelapkan. Tim kemudian melakukan pendalaman terkait informasi-informasi yang ada di lapangan dan di media sosial," papar Calvijn.
Tersangka membawa kabur korban selama 23 hari, sejak 8 September hingga 30 September 2020. Selama korban berada dalam penguasaannya, pelaku juga mencabuli korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan bahwa pelaku awalnya mengetahui korban sekitar 1 bulan lalu. Pelaku disebutkan sering lalu lalang di sekitar Sunter, Jakarta Utara.
Yusri mengatakan korban diculik pada 8 September 2020. Saat itu korban sedang duduk di Danau Sunter, Jakarta Utara.
"Setelah sampai di danau, korban dilakukan pencabulan oleh tersangka di kosannya," kata Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (5/10/2020).
Pelaku membawa kabur korban dengan modus mengiming-iminginya akan diberikan sebuah pekerjaan. Pelaku juga memberi sejumlah uang agar korban mau ikut dengannya.
Pelaku mengiming-imingi akan memberi kerja kepada korban menjadi seorang pembantu," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (5/10/2020).
Pelaku kemudian memberikan uang sebesar Rp 50 ribu kepada korban. Setelah itu, pelaku membawa korban ke kosannya di kawasan Sunter, Jakarta Utara.
Bukannya diberikan pekerjaan sesuai janjinya, pelaku malah mencabuli korban. Kepada polisi, pelaku mengakui telah mencabuli korban sebanyak tiga kali di kosannya.