Yusri menerangkan, sehari-harinya pelaku bekerja sebagai penjual bakso. Uang dari jualan bakso tersebut yang menjadi modal pelaku untuk berpindah-pindah tempat.
Menurut Yusri, di Boyolai pelaku juga melakukan pencabulan kepada korban sebanyak tiga kali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari Boyolali, pelaku dan korban kemudian bergerak menuju kota Jombang, Jawa Timur. Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Calvijn Simanjuntak mengungkapkan, pelaku dan korban berada di kota tersebut selama dua pekan.
"Selama di Jombang ini cukup lama. Di Boyolali menginap di kos-kosan seputaran terminal Boyolali itu sekitar 1 minggu. Di Jombang dalam perjalanan sampai dengan menginapnya di kos-kosan yang ada di sekitaran terminal bus Jombang selama sekitar 2 minggu," jelas Calvijn.
Polisi mengungkap motif Praditya Bayu (39), pelaku penculikan yang mencabuli anak berkebutuhan khusus di Kemayoran, Jakarta Pusat. Kepada polisi, pelaku berdalih mencabuli korban karena ingin menikahinya.
"Motifnya karena suka dengan si korban dan ada niatan untuk menikahi, karena tersangka ini sudah duda," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta, Senin (5/10/2020).
Selama 23 hari dalam sekapan tersangka, korban sudah dicabuli sebanyak 14 kali.
"Fakta hasil BAP tersangka dan korban itu telah dilakukan 14 kali persetubuhan selama pelarian 23 hari. Fakta ini terungkap dari tanggal 10 September dilaporkan oleh keluarga korban terkait orang hilang, dan ditindak lanjuti tanggal 24 September dengan adanya laporan keluarga ke Polda Metro Jaya terkait dengan penculikan dan persetubuhan anak di bawah umur dan dilanjutkan dengan laporan yang ada di KPAI," jelas Wadir Krimum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak.
Polisi saat ini masih mendalami keterangan tersangka, termasuk menggali kemungkinan adanya korban lain dari tersangka. Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenai pasal berlapis mulai dari Pasal 76 di UU Nomor 35 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 330 KUHP tentang Penculikan, dan Pasal 332 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(mei/mei)