Penyebab I Gede Ari Astina atau Jerinx 'SID' dan istrinya, Nora Alexandra, bisa bercumbu di mobil tahanan ada dua versi. Jaksa menyebut Nora nyelonong sementara Jerinx mengklaim punya izin jaksa.
Momen ini sendiri terjadi usai Jerinx menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara ujaran kebencian melalui posting-an 'IDI kacung WHO'. Dalam sidang yang digelar secara online itu, tim penasihat hukum Jerinx meminta majelis menolak dakwaan JPU.
Usai sidang, beredar video Nora bersama Jerinx di mobil tahanan. Keduanya melepaskan kangen dengan berangkulan. Dalam momen tersebut sempat terlihat beberapa kali Jerinx dan Nora berciuman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut dua versi penyebab Nora masuk mobil tahanan Jerinx:
Versi Jaksa
Pihak Kejari Denpasar mengaku mengizinkan Nora masuk mobil tahanan karena situasi massa aksi yang ramai. Tujuannya agar tak ada keramaian.
"Ya jadi gini, kemarin kan situasinya genting karena kita ndak ketemu dengan kerumunan massa dia pegangan tangan Jerinx kita masukkan cepet artinya permasalahan cepet selesai biar cepet ke rutan dia nyelonong ikut masuk kan gitu artinya," kata Kasipidum Kejari Denpasar Eka Widanta saat dihubungi detikcom, Rabu (30/9/2020).
"Sebenernya bukan masalah tapi posting-an itu jadi ramai padahal saya tujuannya biar tidak ada kerumunan massa, biar menyelamatkan semua biar selesai gitu loh, cepet sampai di rutan aja," sambungnya.
Lalu, bagaimana versi Jerinx?
Versi Jerinx
Di sisi lain, Jerinx SID menegaskan sudah minta izin kepada jaksa untuk mengajak istrinya, Nora Alexandra, masuk mobil tahanan. Menurut Jerinx, jaksa mengizinkannya.
"Itu kronologinya itu saya yang mengajak istri saya masuk, lalu istri saya minta izin kepada jaksa Eka dan jaksa Gusti dan mereka mengizinkan atas hati nurani," kata Jerinx di Polda Bali, Kamis (1/10/2020).
Lalu, mengapa mereka membuat video bermesraan? Jerinx menjelaskan pengambilan video merupakan keinginannya. Dia ingin video itu menjadi kenang-kenangan.
Jerinx menjelaskan Nora menemaninya di mobil tahanan hanya 3 menit. Momen itu saat dia dibawa kembali ke rutan Polda Bali seusai sidang online.
"Saya ingin berterima kasih sekaligus mengklarifikasi, saya ingin berterima kasih kepada Kejaksaan Bali yang sudah mengizinkan yang ketika sidang kemarin mengizinkan istri saya tersayang untuk menemani saya selama 3 menit, dicatat 3 menit di dalam mobil tahanan dari sini menuju ke rutan ya," tuturnya.
Bagaimana Aturannya?
Komisi Kejaksaan (Komjak) mengatakan ada kelalaian prosedur penahanan dalam pengawalan tersebut. Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kasipenkum) Kejati Bali A Luga Harlianto mengatakan seharusnya Nora tidak diizinkan ikut ke dalam mobil tahanan yang membawa Jerinx.
Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung PER-005/A/JA/03/2013 tentang standard operating procedure (SOP) pengawalan dan pengamanan tahanan, mengatur terkait pengawalan tahanan untuk kepentingan persidangan di pengadilan. Pada pasal 6 peraturan tersebut, tahanan harus diborgol saat dijemput hingga berada di ruang tahanan pengadilan.
Selain itu, sesampainya di ruang tahanan pengadilan, tahanan tetap dikawal dan diawasi oleh pengawal tahanan dibantu oleh petugas kepolisian serta diwajibkan memakai baju seragam tahanan. Adapun seragam tahanan itu juga bertulisan 'tahanan kejaksaan'.
Dalam aturan itu juga mengatur ketentuan terdakwa tidak boleh dikunjungi atau dibesuk keluarga atau kerabat selama berada di ruang tahanan pengadilan. Kemudian setiap tahanan yang dikeluarkan dari ruang tahanan pengadilan menuju ruang sidang harus atas perintah jaksa penuntut umum yang bersangkutan dan dalam kondisi terborgol, selanjutnya borgol baru dibuka setelah tahanan masuk pintu ruang sidang.
Berikut bunyi Pasal 6 huruf g:
Selama tahanan berada di ruang tahanan pengadilan tidak dibenarkan dikunjungi/dibesuk oleh keluarga maupun kerabat tahanan.