Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango akan bicara mengenai putusan ini. Ia menyebut KPK telah melakukan tugas pemberantasan korupsi dengan sebaik mungkin. Perihal diskonan hukuman dari MA bagi Anas, menurut dia, biar publik yang menilai sendiri.
"Biar masyarakat yang menilai makna rasa keadilan dan semangat pemberantasan korupsi dalam putusan-putusan peninjauan kembali tersebut," kata Nawawi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nawawi menegaskan hingga saat ini, salinan putusan-putusan koruptor yang didiskon MA itu belum diperoleh KPK. Dia menilai lambatnya KPK memperoleh salinan putusan adalah cerminan buruknya administrasi peradilan di Tanah Air.
"Praktik lambatnya KPK memperoleh salinan putusan ini juga adalah cermin masih kurang baik atau buruknya administrasi peradilan," ucap Nawawi.
Sementara itu, tim pengacara Anas Urbaningrum belum menentukan sikap terkait putusan MA itu, karena belum menerima salinan putusan.
"Jadi rencananya kami mau ketemu dulu, tim hukum, tim hukum mau ketemu dulu bahas ini, karena memang tagline besarnya ini kan 6 tahun ya, artinya potongan 6 tahun kelihatan besar, tapi kan ada pembahasan-pembahasan lain di bawah, kalau saya lihat di berita gitu," kata tim pengacara Anas, Rio Ramabaskara.
"Tapi coba kita mau lihat dulu putusan akhirnya salinan putusannya terkait ini, jadi belum ada sikap sebenarnya dari teman-teman, karena baru terimanya dari media online kita," sambungnya.
Menurut Rio, diskon masa hukuman yang diberikan oleh MA memang terkesan besar. Namun Anas tetap harus memberikan uang pengganti, jika tidak, aset disita, bahkan diganti 2 tahun kurungan.
"Kesannya memang besar potongan itu 6 tahun, tapi kan ada saya baca di berita itu Rp 57 M, penyitaan aset, kalau nggak dibayar ditambah 2 tahun (kurungan)," ujarnya.
(isa/dhn)