Masa hukuman mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum disunat dari 14 tahun menjadi 8 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA). Tim pengacara Anas Urbaningrum belum menentukan sikap terkait putusan MA itu, karena belum menerima salinan putusan.
"Jadi rencananya kami mau ketemu dulu, tim hukum, tim hukum mau ketemu dulu bahas ini, karena memang tagline besarnya ini kan 6 tahun ya, artinya potongan 6 tahun kelihatan besar, tapi kan ada pembahasan-pembahasan lain di bawah, kalau saya lihat di berita gitu," kata tim pengacara Anas, Rio Ramabaskara kepada wartawan, Rabu (30/9/2020).
"Tapi coba kita mau lihat dulu putusan akhirnya salinan putusannya terkait ini, jadi belum ada sikap sebenernya dari temen-temen, karena baru terimanya dari media online kita," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Rio diskon masa hukuman yang diberikan oleh MA memang terkesan besar. Namun, Anas tetap harus memberikan uang pengganti, jika tidak, aset disita bahkan diganti 2 tahun kurungan.
"Kesannya memang besar potongan itu 6 tahun, tapi kan ada saya baca di berita itu Rp 57 M, penyitaan aset, kalau nggak dibayar ditambah 2 tahun (kurungan)," ujarnya.
Baca juga: Tok! Vonis Anas Urbaningrum Disunat MA |
Tim pengacara Anas berencana ingin melakukan pertemuan dahulu membahas putusan tersebut. Tim pengacara ingin mengkaji pertimbangan MA memberikan diskon ke Anas.
"Cuma kan, memang amarnya begitu, tetapi secara konteks hukum kan kita coba lihat pertimbangan hukumnya terkait lahirnya amar tersebut seperti itu. Makanya temen-temen tim kuasa hukum mau ketemuan dulu terkait itu," imbuhnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung memotong hukuman Anas Urbaningrum dalam kasus korupsi. Anas dapat diskon 6 tahun masa hukuman.
Di tingkat kasasi, Anas dihukum 14 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara. Tidak terima, Anas mengajukan PK pada Juli 2018.
"Menjatuhkan pidana terhadap Anas Urbaningrum dengan pidana penjara selama 8 tahun ditambah denda Rp 300 juta subsider tiga bulan," kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro, saat dihubungi detikcom, Rabu (30/9).
(rfs/dhn)