Kapan 3 Hakim Tersangka Kasus Suap Vonis Migor Diperiksa Etik? Ini Kata MA

Kapan 3 Hakim Tersangka Kasus Suap Vonis Migor Diperiksa Etik? Ini Kata MA

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Kamis, 24 Apr 2025 08:14 WIB
Tampang hakim Djuyamto penerima suap saat ditangkap Kejagung (tangkapan layar)
Foto: Tampang hakim Djuyamto penerima suap saat ditangkap Kejagung (tangkapan layar)
Jakarta -

Sebanyak tiga hakim menjadi tersangka suap Rp 60 miliar skandal vonis onstslag atau putusan lepas kasus korupsi ekspor bahan baku minyak goreng. Kapan pemeriksaan etik oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap trio hakim itu?

Juru Bicara MA Yanto menerangkan pihaknya akan terlebih dahulu menunggu proses hukum terhadap tiga hakim itu. Dia menyebut proses pemeriksaan etik dilakukan setelah semua proses hukum selesai.

"Kalau sudah diproses ditangkap nunggu proses hukum," kata Yanto kepada wartawan, Kamis (24/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tampang hakim Ali Muhtarom penerima suap saat ditangkap Kejagung (tangkapan layar) Foto: Tampang hakim Ali Muhtarom penerima suap saat ditangkap Kejagung (tangkapan layar)

Yanto menuturkan jika dalam proses hukum tiga hakim dinyatakan terbukti menerima suap, maka putusan etiknya sudah otomatis diberhentikan tidak dengan hormat. MA, kata Yanto, akan menunggu terlebih dahulu proses hukum terhadap trio hakim itu.

"Kalau proses hukumnya terbukti, proses etiknya terbukti dan diberhentikan tidak dengan hormat. Proses hukum lebih tinggi dari etik, kalau terbukti hukum, etiknya menyusul dia akan diberhentikan tidak dengan hormat," ujar Yanto.

ADVERTISEMENT
Tampang hakim Agam penerima suap saat ditangkap Kejagung (tangkapan layar)Foto: Tampang hakim Agam penerima suap saat ditangkap Kejagung (tangkapan layar)

Seperti diketahui, Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap penanganan perkara di PN Jakarta Pusat. Selain itu, ada pula 3 hakim, serta panitera muda pada PN Jakarta Utara dan pengacara yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kasus suap dan gratifikasi itu berkaitan dengan vonis onstslag atau putusan lepas pada kasus korupsi ekspor bahan baku minyak goreng. Majelis hakim saat itu memberikan putusan lepas pada terdakwa korporasi.

Tiga hakim itu adalah hakim Agam Syarif Baharudin, hakim Ali Muhtaro, dan hakim Djuyamto. Ketiganya diduga menerima uang suap senilai Rp 22,5 miliar atas vonis lepas tersebut.

Tiga hakim itu bersekongkol dengan Muhammad Arif Nuryanta selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan; Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara; serta panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.

Lihat Video '2 Kapal Pesiar yang Disita Kejagung dari Tersangka Suap Ekspor Migor':

(whn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads