Mereka juga menggugat Polda Jatim untuk membebaskan Sanjay. Harapan itu terkabul meski lewat jalur pidana, yaitu PN Surabaya memvonis bebas Sanjay pada Kamis (24/9) kemarin.
"Gugatan jalan terus," kata pejabat humas PN Jakut, Djuyamto, saat dihubungi detikcom, Selasa (29/9) kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Djuyamto, kasus di PN Surabaya dan PN Jakut memiliki ranah yang berbeda. Di PN Surabaya ke proses pidana, sedangkan di PN Jakut ranah perdata. Keduanya punya kewenangan masing-masing, dan bisa bertalian atau tidak tergantung alat bukti yang dihadirkan di persidangan.
"Berpengaruh atau tidak tergantung apakah putusan di PN Surabaya dijadikan alat bukti di persidangan perdatanya. Apalagi kalau putusan PN Surabaya dimintakan kasasi. Kan belum berkekuatan hukum tetap," ucap Djuyamto.
Hingga hari ini, jaksa masih pikir-pikir apakah akan mengajukan kasasi atau menerima vonis bebas itu. Sebelumnya, jaksa menuntut Sanjay selama 5 tahu penjara.
Polda Jawa Timur selaku pihak tergugat II dalam gugatan member MeMiles menanggapi singkat saja.
"Gugat keperdataan bukan ranah saya tapi Pengadilan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi detikcom di Surabaya, Selasa (29/9) kemarin.
(dnu/lir)