"Terkait putusan majelis hakim dalam perkara MeMiles, kami dari JPU Kejati Jatim menghormati putusan majelis hakim tersebut. Namun demikian, kami saat ini menyatakan sikap pikir-pikir terkait dengan KUHAP," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Anggara Suryanagara di Surabaya, Selasa (29/9/2020).
Anggara menambahkan pihaknya memiliki hak pikir-pikir selama 14 hari. Untuk itu, Anggara menyebut jaksa akan memikirkan hal ini secara matang.
"Kami memiliki hak pikir-pikir selama 14 hari sambil kami menunggu salinan putusan lengkap dari majelis hakim, kemudian mempelajari dengan matang sebagai bahan kami mengajukan kasasi nantinya," papar Anggara.
"Sesuai SOP kami wajib melakukan kasasi, namun demikian saat ini kami masih menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut," imbuhnya.
Di kesempatan yang sama, Anggara berjanji nantinya akan memberikan pernyataan terbaru terkait langkah yang dilakukan jaksa terhadap kasus ini.
"SOP kami untuk melakukan upaya hukum terhadap putusan bebas adalah melakukan upaya hukum kasasi. Namun demikian, kami masih mengambil hak kami sesuai dengan KUHAP kami menyatakan pikir-pikir. Tapi tunggu saja nanti perkembangannya setelah kita menyatakan kasasi, nanti kita ungkapkan perkembangannya," pungkas Anggara.
Sebelumnya, Sanjay dibebaskan dari dakwaan Pasal 105 Subs Pasal 106 Undang-undang Perdagangan Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Hakim memerintahkan jaksa agar mengeluarkan terdakwa Sanjay dari dalam tahanan dan memerintahkan jaksa mengembalikan seluruh aset MeMiles yang semula disita, berupa uang lebih dari seratus miliar hingga ratusan benda berharga kepada perusahaan yang dikelola terdakwa dan pemilik lainnya. (hil/iwd)