Pascakejadian viral itu, Satuan Pamwal Ditlantas Polda Metro Jaya gencar melakukan patroli. Patroli tersebut membuahkan hasil. Polisi mengamankan 11 pembalap liar yang melakukan aksinya di Jalan Gerbang Pemuda, Senayan, Jakarta Pusat.
Polisi juga menyita barang bukti dari para pelaku. Sebelas mobil yang melakukan balapan liar itu di antaranya mobil Honda CRV, Honda Brio, Civic dan BMW. Para tersangka juga ditilang dengan Pasal 297 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Barang bukti yang disita dari pelanggar tersebut yaitu SIM atau STNK-nya dan ada juga yang di sita mobilnya dikarenakan pada saat ditilang tidak dapat menunjukkan STNK-nya," jelas Sambodo.
Polisi telah memetakan lokasi rawan aksi balapan liar. Polisi terus melakukan patroli, terutama pada malam hari untuk mengantisipasi kejadian serupa.
(mei/mei)