Beberapa bulan setelah ditahan, tepatnya pada Januari 2017, dia kabur bersama 6 tahanan lainnya. Cai Changpan dkk kabur dengan cara menjebol tembok kamar sel menggunakan besi.
Cai Changpan bahkan saat itu menjadi pemodal untuk memuluskan pelariannya. Dia mengeluarkan uang Rp 800 ribu untuk menyewa angkot ke Sukabumi, Jawa Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak lama setelah itu, tim Bareskrim Polri menangkap para tersangka, satu di antaranya ditembak mati karena melawan. Cai Changpan alias Antoni sendiri saat itu tertangkap kembali pada Sabtu, 28 Januari 2017 di lereng Gunung Wayang, Desa Sukati, Kecamatan Kalapanunggal, Sukabumi.
Pada 17 Juli 2017, PN Tangerang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Cai. Hukuman mati itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banteng pada 27 September 2017.
(mei/mei)