Firli Jalani Rangkaian Sidang
Firli beberapa kali hadir dalam sidang etik yang digelar Dewas KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tercatat, Dewas KPK telah melaksanakan sidang etik terhadap Firli sebanyak dua kali pada Selasa (25/8), Jumat (4/9) dan Selasa (8/9).
Sidang etik itu mengagendakan pemeriksaan terperiksa dan saksi.
Usai sidang etik, Firli memilih keluar dari ruang sidang lewat pintu belakang gedung ACLC KPK. Ia dikawal ketat oleh sejumlah orang memakai pakaian batik saat itu.
Firli tidak berbicara banyak mengenai proses sidang etiknya itu. Namun ia mengaku akan mengikuti setiap tahap sidang etik oleh Dewas KPK.
Putusan Sempat Ditunda Gegara Anggota Dewas Kena Corona
Firli Bahuri sedianya menghadapi putusan dalam sidang etik Dewas KPK terkait helikopter mewah pada Selasa 15 September 2020.
Namun sidang putusan hari ini ditunda karena anggota Dewas KPK harus menjalani swab test terkait virus Corona (COVID-19).
Dewas KPK yang menguji sidang etik Firli adalah Tumpak Hatorangan Panggabean, Albertina Ho, dan Syamsuddin. Ketiganya menjalani tes swab setelah ada pegawai Dewas KPK yang positif Corona.
Dari hasil swab test itu, Tumpak dan Albertina dinyatakan negatif Corona. Namun Syamsuddin dinyatakan positif Corona dan saat ini menjalani perawatan di RS Pertamina.
Sidang putusan terhadap Firli kemudian dijadwalkan digelar Kamis 24 September 2020.
Dewas Putuskan Firli Langgar Kode Etik
Dewan Pengawas (Dewas KPK menjatuhkan sanksi ringan terhadap Firli yang terbukti melanggar kode etik terkait naik helikopter mewah saat berkunjung ke Sumatera Selatan.
"Menghukum terperiksa sanksi ringan berupa teguran tertulis 2 agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya," kata Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Panggabean, membacakan amar putusan dalam sidang etik Ketua KPK, Rabu (24/9/2020).
Hal yang memberatkan Firli tidak menyadari perbuatannya terkait naik helikopter mewah itu melanggar kode etik. Sedangkan hal yang meringankan Firli belum pernah dihukum akibat pelanggaran kode etik.
Firli Diberi Teguran Tertulis
Firli diberi teguran tertulis II setelah terbukti melanggar kode etik terkait naik helikopter mewah saat berkunjung ke Sumsel.
"Menghukum terperiksa sanksi ringan berupa teguran tertulis II agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya," kata Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Panggabean, Rabu (24/9/2020).
Dengan putusan ini, Firli dilarang melakukan perbuatan serupa selama kurun waktu enam bulan. Jika dia melakukan pelanggaran dalam kurun waktu enam bulan, maka Firli akan langsung mendapatkan sanksi yang lebih berat berupa sanksi kategori sedang.
Dalam Peraturan Dewas KPK Nomor 02 Tahun 2020 disebutkan, ada 3 jenis sanksi. Salah satunya adalah sanksi kategori ringan dalam bentuk tertulis II seperti yang dijatuhkan kepada Firli.
Firli Minta Maaf
Firli meminta maaf setelah Dewas KPK memutuskan dirinya melanggar kode etik terkait naik helikopter mewah saat berkunjung ke Sumatera Selatan.
"Saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang mungkin tidak nyaman," kata Firli saat sidang Dewas KPK di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2020).
"Putusan saya terima. Saya pastikan saya tidak akan pernah mengulanginya," sambungnya.
(aan/imk)