Jejak Ketua KPK Firli Naik Helikopter hingga Disanksi

Round-Up

Jejak Ketua KPK Firli Naik Helikopter hingga Disanksi

Hestiana Dharmastuti - detikNews
Kamis, 24 Sep 2020 20:35 WIB
Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi ringan kepada Ketua KPK Firli Bahuri. Firli terbukti melanggar kode etik terkait naik helikopter mewah saat berkunjung ke Sumsel.
Sidang etik Firli Bahuri (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Sidang etik terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memasuki babak akhir. Dewan Pengawas (Dewas) KPK memutuskan Firli melanggar kode etik terkait naik helikopter saat kunjungan kerja ke Sumatera Selatan (Sumsel).

Sidang putusan Firli digelar di gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2020) mulai pukul 09.00 WIB.

Setelah sempat ditunda pada 15 September 2020, sidang putusan terhadap Firli tetap digelar meskipun anggota Dewan Pengawas (Dewas) Syamsuddin terjangkit positif virus Corona (COVID-19) dan menjalani perawatan di rumah sakit Pertamina.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang putusan ini merupakan tindak lanjut laporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kepada Dewas KPK soal adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli karena naik helikopter mewah saat melakukan kunjungan ke Sumsel, yakni dari Palembang ke Baturaja, 20 Juni lalu.

MAKI menyebut Firli menaiki helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO saat perjalanan dari Palembang menuju Baturaja. Menurutnya, Firli patut diduga melanggar aturan tentang kode etik pimpinan KPK terkait larangan bergaya hidup mewah.

ADVERTISEMENT

Sidang Firli pun digelar. Dewas KPK memutuskan Firli melangggar kode etik dan memberikan sanksi ringan dengan memberikan teguran tertulis kepada Firli.

Berikut ini jejak Ketua KPK Firli Bahuri naik heli berujung diputus melanggar kode etik:

MAKI Laporkan Firli Naik Heli

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Firli ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik karena menggunakan helikopter mewah saat kunjungan di Sumatera Selatan (Sumsel).

"Hari ini, Rabu tanggal 24 Juni 2020, MAKI telah menyampaikan melalui e-mail kepada Dewan Pengawas KPK berisi aduan dugaan pelanggaran kode etik oleh Firli Ketua KPK atas penggunaan Helikopter mewah untuk perjalanan dari Palembang ke Baturaja pada hari Sabtu, tanggal 20 Juni 2020," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan tertulis, Rabu (24/6/2020).

Boyamin menyebut Firli menaiki helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO saat perjalanan dari Palembang menuju Baturaja. Menurutnya, Firli patut diduga melanggar aturan tentang kode etik pimpinan KPK terkait larangan bergaya hidup mewah.

"Bahwa Firli patut diduga menggunakan helikopter adalah bergaya hidup mewah dikarenakan mestinya perjalanan Palembang ke Baturaja hanya butuh empat jam perjalanan darat dengan mobil. Hal ini bertentangan dengan kode etik pimpinan KPK dilarang bergaya hidup mewah, apalagi dari larangan bermain golf (pelarangan main golf karena dianggap bergaya hidup mewah telah berlaku sejak tahun 2004 dan masih berlaku hingga kini)," sebut Boyamin.

"Bahwa helikopter yang digunakan adalah jenis mewah (helimousin) karena pernah digunakan Tung Desem Waringin yang disebut sebagai Helimousine President Air," lanjutnya.

Ketua KPK Firli Bahuri selesai menjalani sidang etik oleh Dewas KPK terkait helikopter mewah, Jumat (4/9). Ia kemudian keluar gedung melalui pintu belakang gedung ACLC.Ketua KPK Firli Bahuri selesai menjalani sidang etik oleh Dewas KPK terkait helikopter mewah, Jumat (4/9). Ia kemudian keluar gedung melalui pintu belakang gedung ACLC. (Ari Saputra/detikcom)

Aturan tentang larangan insan KPK bergaya hidup mewah itu tertuang dalam Peraturan Dewan Pengawas Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK, poin 27 aspek Integritas mengatakan: Kode Etik dari Nilai Dasar Integritas tercermin dalam Pedoman Perilaku bagi Insan Komisi sebagai berikut: Tidak menunjukkan gaya hidup hedonisme sebagai bentuk empati kepada masyarakat terutama kepada sesama Insan Komisi.

Selain itu, Boyamin menyebut Firli tidak memakai masker ketika menaiki helikopter itu. Boyamin menduga Firli memang tidak memakai masker sejak bertemu anak-anak kecil hingga menaiki helikopter.

Dewas Klarifikasi Firli dan Sejumlah Pihak

Dewas mengaku sudah meminta klarifikasi dari sejumlah pihak terkait peristiwa dan melakukan analisis.

"Bahwa Dewas telah melakukan klarifikasi terhadap masalah ini dengan meminta keterangan dari berbagai pihak, termasuk keterangan dari Pak Firli-nya sendiri termasuk juga yang lain lainnya termasuk juga yang ada di luar, penyedia jasa helikopter. Kita sudah mintai keterangannya," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube KPK, Selasa (4/8/2020).

Selanjutnya, menurut Tumpak, Dewas KPK akan melakukan pemeriksaan pendahuluan untuk mengetahui ada tidak unsur pelanggaran etik.Tumpak mengatakan semua keterangan dari berbagai pihak itu kemudian dianalisis oleh tim pengkaji.

Ia berjanji akan secepatnya merampungkan proses pemeriksaan pendahuluan itu. Ia mengatakan hasil dari pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik itu akan disampaikan ke publik jika semua tahapannya sudah tuntas.

Sementara itu, anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan nantinya persidangan terkait dugaan pelanggaran etik KPK akan dilakukan secara tertutup. Sebab, menurutnya, pelanggaran etik itu bukan masalah benar atau salah melakukan patut atau tidak patut.

Firli Pakai Heli Demi Mobilitas Kerja

Firli mengungkapkan alasannya menggunakan helikopter mewah saat kunjungan di Sumatera Selatan (Sumsel) beberapa waktu lalu. Dia mengaku menggunakan helikopter agar mobilitasnya lebih cepat.

"Saya lakukan karena untuk tuntutan kecepatan mobilitas. Saya mengabdi kepada bangsa dan negara, makanya, apa pun saya korbankan untuk bangsa dan negara. Jangankan uang dan harta, nyawa pun saya pertaruhkan untuk bangsa dan negara," kata Firli dalam keterangannya, Senin (24/8/2020).

Firli mengatakan bahwa dirinya sudah 36 tahun mengabdi kepada negara. Dia menyebut tidak ingin menodai apa yang telah dia lakukan untuk negara hanya karena menggunakan helikopter mewah.

"Masa saya harus menodai bakti dan pengabdian saya tersebut dikarenakan hanya saya menggunakan helikopter untuk efektivitas dan efisiensi waktu saya?" tutur Firli.

Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi ringan kepada Ketua KPK Firli Bahuri. Firli terbukti melanggar kode etik terkait naik helikopter mewah saat berkunjung ke Sumsel.Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi ringan kepada Ketua KPK Firli Bahuri. Firli terbukti melanggar kode etik terkait naik helikopter mewah saat berkunjung ke Sumsel. (Ari Saputra/detikcom)

Firli menegaskan akan menghadiri agenda sidang etik tersebut. Mantan Kapolda Sumsel itu berbicara soal dirinya yang fokus terus bekerja.

"Saya ini orang kerja, prinsipnya saya tetap kerja saja. Saya akan hadiri karena sidang ini kegiatan yang dilakukan sebagai wujud amanat undang-undang. Mekanisme ini pun merupakan kegiatan untuk klarifikasi dan menjelaskan secara detail objek permasalahannya. Saya sangat menghargai proses ini," sebutnya.

Dewas Gelar Sidang Etik Firli

Menindaklanjuti laporan itu, Dewas KPK menggelar sidang etik terhadap Firli. Firli kemudian menghadiri sidang etik KPK bakal digelar di Gedung Anti-Corruption Learning Center KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, pada Selasa (25/8/2020) pukul 09.00 WIB. Sidang etik digelar secara tertutup.

"Dengan anggota Dewas terkait dugaan pelanggaran kode etik. Saya tidak mau komentar biar nanti Dewas yang menilai," ujar Firli di lokasi.

Setelah selesai menjalani sidang etik, Firli tidak banyak berkomentar dan menyerahkan semua ke Dewas KPK.

"Saya tidak rilis ya, karena sudah saya sampaikan ke Dewas," kata Firli.

Dia enggan berkomentar tentang apa yang dikonfirmasi di sidang etik. "Nanti biar Dewas saya yang menyampaikan ya saya tidak memberikan keterangan di sini, semuanya sudah saya sampaikan ke Dewas," ujar Firli.

Ketika dimintai tanggapan tentang permintaan Koordinator MAKI Boyamin Saiman perihal dia diminta turun menjadi Wakil Ketua KPK jika melanggar, Firli mengatakan akan mengikuti aturan undang-undang. "Kita ikuti undang-undang saja ya," kata Firli.

Firli Jalani Rangkaian Sidang

Firli beberapa kali hadir dalam sidang etik yang digelar Dewas KPK.

Tercatat, Dewas KPK telah melaksanakan sidang etik terhadap Firli sebanyak dua kali pada Selasa (25/8), Jumat (4/9) dan Selasa (8/9).

Sidang etik itu mengagendakan pemeriksaan terperiksa dan saksi.

Usai sidang etik, Firli memilih keluar dari ruang sidang lewat pintu belakang gedung ACLC KPK. Ia dikawal ketat oleh sejumlah orang memakai pakaian batik saat itu.

Firli tidak berbicara banyak mengenai proses sidang etiknya itu. Namun ia mengaku akan mengikuti setiap tahap sidang etik oleh Dewas KPK.

Putusan Sempat Ditunda Gegara Anggota Dewas Kena Corona

Firli Bahuri sedianya menghadapi putusan dalam sidang etik Dewas KPK terkait helikopter mewah pada Selasa 15 September 2020.

Namun sidang putusan hari ini ditunda karena anggota Dewas KPK harus menjalani swab test terkait virus Corona (COVID-19).

Dewas KPK yang menguji sidang etik Firli adalah Tumpak Hatorangan Panggabean, Albertina Ho, dan Syamsuddin. Ketiganya menjalani tes swab setelah ada pegawai Dewas KPK yang positif Corona.

Dari hasil swab test itu, Tumpak dan Albertina dinyatakan negatif Corona. Namun Syamsuddin dinyatakan positif Corona dan saat ini menjalani perawatan di RS Pertamina.

Sidang putusan terhadap Firli kemudian dijadwalkan digelar Kamis 24 September 2020.


Dewas Putuskan Firli Langgar Kode Etik

Dewan Pengawas (Dewas KPK menjatuhkan sanksi ringan terhadap Firli yang terbukti melanggar kode etik terkait naik helikopter mewah saat berkunjung ke Sumatera Selatan.
"Menghukum terperiksa sanksi ringan berupa teguran tertulis 2 agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya," kata Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Panggabean, membacakan amar putusan dalam sidang etik Ketua KPK, Rabu (24/9/2020).

Hal yang memberatkan Firli tidak menyadari perbuatannya terkait naik helikopter mewah itu melanggar kode etik. Sedangkan hal yang meringankan Firli belum pernah dihukum akibat pelanggaran kode etik.

Firli Diberi Teguran Tertulis

Firli diberi teguran tertulis II setelah terbukti melanggar kode etik terkait naik helikopter mewah saat berkunjung ke Sumsel.
"Menghukum terperiksa sanksi ringan berupa teguran tertulis II agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya," kata Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Panggabean, Rabu (24/9/2020).

Dengan putusan ini, Firli dilarang melakukan perbuatan serupa selama kurun waktu enam bulan. Jika dia melakukan pelanggaran dalam kurun waktu enam bulan, maka Firli akan langsung mendapatkan sanksi yang lebih berat berupa sanksi kategori sedang.

Dalam Peraturan Dewas KPK Nomor 02 Tahun 2020 disebutkan, ada 3 jenis sanksi. Salah satunya adalah sanksi kategori ringan dalam bentuk tertulis II seperti yang dijatuhkan kepada Firli.

Firli Minta Maaf

Firli meminta maaf setelah Dewas KPK memutuskan dirinya melanggar kode etik terkait naik helikopter mewah saat berkunjung ke Sumatera Selatan.

"Saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang mungkin tidak nyaman," kata Firli saat sidang Dewas KPK di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2020).

"Putusan saya terima. Saya pastikan saya tidak akan pernah mengulanginya," sambungnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads