Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dinyatakan negatif Corona (COVID-19) setelah menjalani tes swab. Dewas KPK akan kembali melanjutkan sidang putusan etik yang sempat ditunda.
"Informasi yang kami terima, untuk hasil swab Pak THP (Tumpak Hatorangan Panggabean) negatif COVID-19," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Minggu (20/9/2020).
Ali mengatakan sidang putusan etik terhadap Ketua KPK Firli Bahuri dan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo akan segera dilanjutkan dengan agenda putusan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Adapun mengenai perkembangan terkait jadwal sidang etik dengan agenda putusan atas terperiksa YPH (Yudi Purnomo) dan FB (Firli Bahuri), nanti akan kami informasikan lebih lanjut," katanya.
Seperti diketahui, Firli Bahuri sedianya menghadapi putusan dalam sidang etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait helikopter mewah pada Selasa (15/9). Namun sidang putusan hari ini ditunda karena anggota Dewas KPK harus menjalani swab test terkait virus Corona (COVID-19).
Dewas KPK yang menguji sidang etik Firli adalah Tumpak Hatorangan Panggabean, Albertina Ho, dan Syamsuddin. Ketiganya menjalani tes swab setelah ada pegawai Dewas KPK yang positif Corona.
Dari hasil swab test itu, Tumpak dan Albertina dinyatakan negatif Corona. Namun Syamsuddin dinyatakan positif Corona dan saat ini menjalani perawatan di RS Pertamina.
(zap/gbr)