Perjalanan kasus narkoba yang menjerat Reza Artamevia memasuki babak baru. Setelah sempat ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, Reza Artamevia dipindah ke rumah sakit rehabilitasi di Pasar Jumat, Jakarta Timur.
Penyanyi yang hits dengan lagu 'Berharap Tak Berpisah' direhabilitasi setelah mendapatkan rekomendasi dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta. Sebelumnya, Reza Artamevia telah mengajukan permohonan untuk rehabilitasi itu ke penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.
"Saudari RA melalui pengacaranya sudah mengajukan untuk merehabilitasi, surat dari kuasa hukum sudah kita terima, ini dari kuasa hukum sudah kita terima. Sementara ini masih didalami oleh tim penyidik," jelas Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (9/9/2020).
Penyidik kemudian melakukan gelar perkara terkait permohonan Reza Artamevia tersebut. Penyidik selanjutnya membawa Reza Artamevia ke BNNP DKI Jakarta untuk menjalani asesmen.
Tidak dijelaskan kapan proses asesmen tersebut berlangsung. Namun pada Kamis (10/9) kemarin, pihak kepolisian menyampaikan bahwa Reza Artamevia mendapatkan rehabilitasi atas rekomendasi dari BNNP DKI Jakarta.
"RA hasil rekomendasi assessment BNNP untuk direhab," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (10/9/2020).
Pada Kamis (10/9) siang kemarin, Reza Artamevia dipindahkan ke RS di Pasar Jumat, Jakarta Timur pada. Dia akan menjalani rehabilitasi di rumah sakit tersebut.
Simak video 'Permohonan Rehabilitasi Reza Artamevia Tengah Didalami Penyidik':