Reza Artamevia secara resmi telah mengajukan permohonan rehabilitasi atas kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya. Penyidik masih mendalami permohonan Reza Artamevia itu dan tengah melakukan gelar perkara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya telah menerima surat permohonan rehabilitasi dari pihak kuasa hukum Reza Artamevia siang ini.
"Saudari RA melalui pengacaranya sudah mengajukan untuk merehabilitasi, surat dari kuasa hukum sudah kita terima, ini dari kuasa hukum sudah kita terima. Sementara ini masih didalami oleh tim penyidik," jelas Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (9/9/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusri mengatakan pihaknya akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu sebelum memutuskan melakukan asesmen terhadap Reza Artamevia.
"Rencananya siang ini kita akan lakukan gelar perkara, karena mekanismenya seperti itu. Surat pengajuan rehabilitasi masuk kepada penyidik, kemudian akan digelar perkara dulu," imbuhnya.
Dalam gelar perkara ini, penyidik akan memutuskan apakah Reza Artamevia layak untuk diberi asesmen.
"Apakah memang ini sudah pantas naik ke atas atau tidak, setelah itu nanti ke BNP untuk meminta rekomendasi dan dilakukan asesmen kepada yang bersangkutan," tuturnya.
Hasil asesmen di BNP yang nantinya akan memutuskan apakah Reza Artamevia layak untuk direhabilitasi.
"Dari hasil-hasil sementara, kalau memang harus direhabilitasi, maka akan direhabilitasi dan kalau memang tidak ya tidak," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Reza Artamevia dan pengacara telah mengajukan permohonan untuk rehabilitasi secara lisan ke penyidik. Keluarga sendiri menilai bahwa pelantun 'Berharap Tak Berpisah' itu, berhak untuk direhabilitasi.
Simak video 'Reza Artamevia Ajukan Rehabilitasi, Polisi: Belum Ada Surat Resmi':