Hasril menambahkan, Bachtarudin merupakan pendiri PKI Sumbar pada 1945. Dia terpilih menjadi anggota konstituante dalam Pemilu 1955.
"Bachtarudin, dia pendiri PKI Sumatera Barat, dan pernah jadi anggota konstituante, terpilih dalam Pemilu '55," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena dia Ketua PKI Sumbar dan terpilih jadi anggota konstituante dalam Pemilu 55," tuturnya.
Arteria kemudian membantah bahwa dirinya adalah cucu tokoh PKI. Namun demikian Arteria tidak membantah bahwa Bachtarudin adalah tokoh PKI dari Maninjau.
"Tidak benar saya cucu seorang tokoh PKI," kata Arteria saat dimintai konfirmasi, Rabu (9/9/2020).
"Memang ada tokoh PKI dari Maninjau bernama Bachtarudin. Tidak ada hubungan kekeluargaan antara Bachtarudin dengan kakek dan nenek saya, baik dari pihak ayah maupun ibu," tegasnya.
Arteria menjelaskan kakeknya bernama Dahlan. Dia kemudian menjelaskan silsilah keluarganya.
"Kakek saya namanya Dahlan, bukan Bachtarudin yang tokoh PKI itu. Jadi namanya AD itu adalah Arteria Dahlan bin Zaini bin Dahlan bin Ali bin Sulaiman. Mereka semua orang-orang alim. Nenek saya Bu Nian (Dahniar) guru ngaji orang-orang di Maninjau lebih dari tiga generasi," ungkapnya.
"Ya salah itu (kakeknya tokoh PKI). Nenek saya tokoh Masyumi. Ayah saya dibimbing sama Ummi Rasuna Said. Kakek saya yang dari Ibu H Abdul Wahab, saudagar, pedagang di Tanah Abang. Masuk Jakarta tahun 1950. Semua perantau pasti diurus kakek saya kala itu," imbuhnya.
Arteria menyebut neneknya yang bernama Dahniar Yahya atau Ibu Nian adalah tokoh Masyumi dan merupakan satu-satunya guru mengaji di Kukuban Maninjau. Menurutnya, sang nenek pernah ditahan saat pemerintahan Presiden Sukarno yang akhirnya menyebabkan sang ayah ditolak masuk akademi kepolisian.
"Ibu Nian juga pernah ditahan pemerintahan Sukarno karena diduga terlibat PRRI saat itu. Ayah saya H Zaini Dahlan, guru di beberapa SMA dan ketua salah satu yayasan pendidikan swasta. Pernah mendaftar Akpol, itu pun pada tes terakhir ditolak karena terindikasi Masyumi dan PRRI. Ayah saya lama di Yogya karena sempat kuliah di Farmasi UGM, sempat pula mengajar di SMA Muhammadiyah Yogyakarta," jelasnya.
Lebih jauh, politikus PDIP itu akan mempertimbangkan tuduhan ini akan dibawa ke ranah hukum. Arteria menambahkan saat ini ada UU ITE yang dapat menghukum pihak yang terkait dengan isu tersebut. Sebab, menurutnya, pasal terkait penodaan nama baik terlalu ringan.
"Tentunya akan kami berpikir, saya masih berpikir-pikir untuk itu (lapor polisi)," kata Arteria saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/9/2020).
"Ya, terlalu ringan (pencemaran nama baik). Kan ada UU ITE. Bisa langsung ditahan," tuturnya.
Arteria menjelaskan saat ini dirinya sedang meneliti dan mencermati soal informasi tersebut. Menurutnya, isu itu sudah menjadi viral di masyarakat.
"Ya saya minta tolong. Makanya saya masih men-trace, saya juga lagi sedang mencermati dan meneliti. Karena isu itu kan sedang menjadi trending topic," ujar Arteria.
(lir/aik)