Insiden penembakan tiga warga di Kota Makassar saat tembakan peringatan polisi masih bergulir. Sebanyak 16 polisi yang sempat ditahan kini dipulangkan.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo mengatakan 16 oknum polisi sebagai terperiksa dalam kasus penembakan tiga warga di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), sudah diperiksa selama 5 x 24 jam. Propam Polda Sulsel akan melengkapi berkas berita acara pemeriksaan (BAP) dari ke-16 oknum polisi tersebut agar bisa lanjut ke sidang disiplin.
"Berkasnya sisa, mau dilengkapi, seminggu selesai," beber Ibrahim di kantornya, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, Senin (7/9/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari pemeriksaan itu, fakta-fakta anyar muncul soal insiden penembakan tiga warga. Namun hingga saat ini polisi belum melakukan rekonstruksi kejadian yang disebut berawal dari pengeroyokan polisi Bripka UF oleh sekelompok warga tersebut.
Ibrahim menuturkan rekonstruksi biasanya digelar setelah berkas lengkap. Jika keterangan sudah lengkap semuanya, tahapan gelar rekonstruksi mungkin akan dilakukan.
Berikut fakta-fakta teranyar kasus penembakan Polisi ke warga di Makassar:
10 Senjata Polisi Diamankan
Sebanyak 16 polisi dan 4 warga sudah diperiksa. Sepuluh senjata juga diamankan. Ibrahim menyebut Propam intens memeriksa petunjuk yang ada guna mendapatkan fakta-fakta dan keterangan terkait insiden penembakan yang menewaskan satu orang warga di Kecamatan Ujung Tanah tersebut.
"Untuk membuktikan senjata yang digunakan, memang ada senjata yang kita amankan, itu kurang-lebih ada 10 senjata," ujar Kombes Ibrahim, Rabu (2/9/2020).
Polisi mengambil keterangan dari terperiksa dan warga yang terlibat dalam peristiwa yang terjadi pada Minggu (30/8) itu. Polisi menyesuaikan seluruh keterangan dari pihak terkait.
"Keterangan-keterangan ini ada persesuaian, harus kita cocokkan. Kemudian nanti juga bukti-bukti terkait penggunaan senjata api. Ini semua akan kita porsikan dengan situasinya," kata Ibrahim.
Polda Sulsel: Itu Bukan Tembakan Peringatan
Kombes Ibrahim menegaskan tembakan yang mengenai warga bukan tembakan peringatan ke atas, melainkan tembakan ke bawah. Ada dugaan tembakan itu memang sengaja diarahkan ke bawah sehingga jatuh korban jiwa.
Kombes Ibrahim menyebut tembakan peringatan sudah lebih dulu diarahkan ke atas saat kejadian. Namun tembakan selanjutnya bukan diarahkan ke atas layaknya tembakan peringatan, melainkan diarahkan ke bawah.
"Dan tembakan yang diberikan (ke bawah) itu yang mengenai memang, dia (terduga pelaku) menyampaikan itu ditembakkan ke arah bawah," beber Kombes Ibrahim.
Namun pemicunya belum diketahui.
Tonton video 'Saksi Mata: Tembakan Peringatan Makan 3 Korban di Makassar':
16 Polisi Dipulangkan
Sebanyak 16 oknum polisi sebagai terperiksa dalam kasus penembakan tiga warga di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), sudah dipulangkan. Pemeriksaan sebelumnya berlangsung 5x24 jam.
Sebanyak 16 oknum polisi itu memang langsung diamankan ke Propam Polda Sulsel tak lama setelah insiden penembakan tiga warga, yang seorang di antaranya, Anjas, meninggal pada Minggu (30/8). Para oknum polisi ini lalu diperiksa 2x24 jam dan ditambah 3x24 jam.
Belasan oknum polisi itu dipulangkan pada Jumat (4/9). Propam Polda Sulsel juga telah memeriksa empat orang warga setempat. Selain itu, dua korban tembakan yang selamat, Ammar dan Iqbal, juga telah diperiksa oleh Propam pada Rabu (2/9).
Kini, kata Ibrahim, Propam Polda Sulsel akan melengkapi berkas berita acara pemeriksaan (BAP) ke-16 oknum polisi tersebut agar bisa lanjut ke sidang disiplin.
"Berkasnya sisa, mau dilengkapi, seminggu selesai," beber Ibrahim.
Banyak yang Langgar Prosedur
Hasil pemeriksaan menunjukkan 16 polisi tersebut banyak yang melanggar prosedur saat insiden penembakan terjadi. Namun Kombes Ibrahim enggan mengungkap jumlah pasti oknum polisi yang melakukan pelanggaran prosedur. Sebab, Propam Polda Sulsel saat ini masih dalam tahap merampungkan kelengkapan berkas hasil berita acara pemeriksaan (BAP) ke-16 oknum polisi tersebut.
"Banyaklah. Yang jelas, banyak sekali, yang banyak itu melanggar prosedur," kata Ibrahim, Senin (7/9/2020).
Ibrahim mengungkap jumlah oknum polisi yang diduga melakukan pelanggaran prosedur saat bertugas tersebut tak kurang dari tiga orang.
"Intinya lebih (dari tiga orang), makanya saya bingung juga, kok banyak, ya iya, memang melanggar prosedural," katanya.
Tak Ada Tembakan Peringatan
Polda Sulsel menegaskan penembakan tiga warga di Makassar oleh oknum polisi bukan dari tembakan peringatan. Kombes Ibrahim mengatakan kepolisian memiliki tata aturan saat bertugas di lapangan.
Sebagai contoh, kata Ibrahim, di lapangan, anggota kepolisian harus memberikan tembakan peringatan.
"Ndak ada (tembakan peringatan). Makanya itulah nanti yang akan kita ekspose," kata Ibrahim.
"Dia tidak memberikan tembakan peringatan, itu sudah jadi prosedur yang dilanggar," sambung Kombes Ibrahim.
Saat ditanya soal mengapa oknum polisi tak mengeluarkan tembakan peringatan kepada warga, dia menyebut oknum polisi tersebut sudah kalang kabut.
"Dia mengandaikan sudah stres gitu loh, bahasa begitulah, 'Wah, saya sudah bingung, Pak, iya (kalang kabut)'," katanya.
"Jadi memang arahkan (tembakan ke warga)? 'Iya, Pak, saya memang arahkan, tapi ke bawah'. Tapi itu juga alasan ngeles kan, bisa jadi," sambung Ibrahim. Dia memberikan kesaksian anggota saat diperiksa oleh Propam.