Minta Tatap Muka, Jerinx Tolak Sidang Digelar Online

Minta Tatap Muka, Jerinx Tolak Sidang Digelar Online

Angga Riza - detikNews
Senin, 07 Sep 2020 14:53 WIB
Pengacara Jerinx SID melayangkan surat keberatan sidang digelar secara online ke PN Denpasar.
Pengacara Jerinx 'SID' melayangkan surat keberatan sidang digelar secara online ke PN Denpasar. (Angga Riza/detikcom)
Denpasar -

Pengacara I Gede Ari Astina alias Jerinx 'SID' melayangkan surat keberatan sidang perkara dugaan ujaran kebencian digelar secara online. Pengacara meminta sidang digelar secara tatap muka.

Surat keberatan itu diajukan oleh kuasa hukum Jerinx ke pengadilan Negeri Denpasar, hari ini, Senin (7/9/2020). Surat tersebut disampaikan ke ketua Pengadilan Negeri Denpasar dan majelis hakim.

"Kemudian surat keberatan atas rencana sidang online dan memohon untuk sidang terbuka atau sidang tatap muka sidang langsung kami sampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri Denpasar dan kepada majelis hakim yang akan mengadili perkara," kata kuasa hukum Jerinx 'SID', Gendo Suardana, kepada wartawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gendo menjelaskan pihaknya menolak rencana sidang online dengan beberapa alasan. Pertama, soal teknis sidang yang melibatkan beberapa tempat.

"Yang paling pokok adalah sidang online terhadap kasus Jerinx karena kami mendapat informasi dari jaksa memberitahukan secara teknis nanti rencananya mejelis hakim dan panitia akan bersidang di ruang pengadilan ruang cakra kemudian JPU dan pembuktian dan ahlinya mereka di kantor Kejaksaan Tinggi Bali dan terdakwa didampingi kami kemudian saksi dan ahli itu di kantor kepolisian Polda Bali," tambah Gendo.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Gendo menilai persidangan online ini secara teknis dapat merampas hak asasi manusia (HAM) terdakwa. Selain itu, menurutnya, sidang online yang digelar secara daring atau online bertentangan dengan UUD Kehakiman dan KUHP.

"Menurut kami, secara teknis sangat memberatkan yang pada pokoknya adalah disebut dapat merampas hak asasi manusia dari terdakwa atau Jerinx, konstitusi dari Jerinx sehingga karena tidak bisa untuk mendapatkan haknya atas pengadilan yang bebas dan tidak memihak. Beberapa pertimbangannya pertama sidang online conference ini bertentangan dengan UUD dari Kehakiman dan KUHP itu jelas pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa wajib hadir secara fisik jika kemudian terdakwa dihadirkan secara online sehingga itu bertentangan dengan UUD baik KUHP baik kekuasaan kehakiman," terang Gendo.

Simak video 'Ajukan Penangguhan Penahanan, Jerinx SID: Bukan karena Saya Cengeng!':

[Gambas:Video 20detik]



Alasan kedua, lanjut Gendo, sidang online berpotensi atau dapat menghambat kebenaran materiil perkara Jerinx yang harus digali seluruh pihak.

"Maka seharusnya seluruh pihak di dalam menggali secara bebas bisa menggali secara komprehensif termasuk melihat gestur dalam pembuktian misalkan gestur dari saksi karena ingin menggali materiil bukan formil seperti sidang perdata gitu sehingga kalau jaraknya jauh daring online menghambat kesusahan jadi kemudian gangguan dengan jaringan dan peretasan," jelas Gendo.

Sidang perdana Jerinx akan digelar pada Kamis (10/9). Sidang akan berlangsung secara virtual di ruang sidang Cakra PN Denpasar. Masyarakat hanya dapat menyaksikan melalui live streaming.

"Persidangan pertama perkara nomor 828/Pid.Sus/2020/PN Dps an. terdakwa I Gede Aryastini alias Jerinx akan digelar pada hari Kamis 10 September 2020 bertempat di ruang sidang Cakra," kata Ketua PN Denpasar Sobandi dalam keterangan tertulis, Kamis (3/9).

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads