Berkas Perkara Jerinx soal 'IDI Kacung WHO' Dilimpahkan ke Pengadilan

Berkas Perkara Jerinx soal 'IDI Kacung WHO' Dilimpahkan ke Pengadilan

Angga Riza - detikNews
Kamis, 03 Sep 2020 09:03 WIB
Drummer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx (kiri) dikawal petugas disela menjalani pemeriksaan di Polda Bali, Denpasar, Bali, Selasa (18/8/2020). Jerinx kembali menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/pras.
Berkas perkara Jerinx 'SID' soal kasus 'IDI kacung WHO' dilimpahkan ke pengadilan hari ini. (Fikri Yusuf/Antara Foto)
Denpasar -

Berkas perkara Jerinx 'SID' soal kasus 'IDI kacung WHO' dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, hari ini. Selanjutnya, Jerinx akan melalui proses persidangan.

"Proses penanganan itu secara administratif berada di Kejari Denpasar dan pada hari ini berdasarkan informasi Kasipidum Denpasar bahwa perkara atas nama I Gede Astina telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali A Luga Harlianto kepada wartawan, Kamis (3/9/2020).

Jerinx ditetapkan sebagai tersangka terkait posting-an 'IDI Kacung WHO'. Pria yang memiliki nama asli I Gede Ari Astina ini dinilai melanggar UU ITE dan terancam hukuman 5 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita melaksanakan pasal 137 KUHP di mana kita punya kewenangan untuk melimpahkan perkara untuk segera diadili selanjutnya kita tinggal menunggu jadwal sidang yang akan ditentukan majlis hakim yang ditunjuk untuk mengadili perkara ini. Dengan dilimpahkannya ke perkara kewenangan perkara atas nama I Gede Astina alias Jerinx berarti kewenangan terhadap perkara termasuk diantaranya adalah masalah penahanan itu berpindah menjadi kewenangan dari Pengadilan Negeri Denpasar," ujar Luga.

Sementara itu, saat ini Jerinx 'SID' masih berada di tahanan rutan Polda Bali. Jerinx sebelumnya menyatakan tidak gentar karena memperjuangkan nyawa rakyat yang jadi korban karena kebijakan kewajiban rapid test COVID-19 sebagai syarat administrasi. Jerinx mengatakan kritik tersebut dipersembahkan kepada para ibu-ibu.

ADVERTISEMENT

"Kritik saya ini untuk ibu-ibu yang menjadi korban akibat dari kebijakan kewajiban rapid test," kata Jerinx berdasarkan keterangan tertulis yang diterima dari Gendo Law Office yang jadi tim kuasa hukumnya, Rabu (12/8).

Tonton video 'Ajukan Penangguhan Penahanan, Jerinx SID: Bukan karena Saya Cengeng!':

[Gambas:Video 20detik]



(dkp/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads