Musisi Jerinx menjadi tersangka dalam kasus posting-an 'IDI kacung WHO' dan terancam hukuman 5 tahun penjara. Anggota Komisi I DPR F-NasDem, Willy Aditya, menilai Jerinx tak seharusnya dipidana karena kasusnya terkait masalah etika.
"Etik nggak sih mengkritik dengan cara memaki, apalagi menggunakan diksi-diksi yang tidak memuliakan kemanusiaan. Saya kira Jerinx tidak perlu dipidanakan karena ucapannya, karena apa yang diucapkannya sebenarnya adalah ukuran etikanya. Tapi tidak perlu lah menghabiskan sumber daya untuk memenjarakan dia," kata Willy kepada wartawan, Kamis (3/9/2020).
Menurut Willy, kasus yang dihadapi Jerinx karena UU ITE tidak perlu diselesaikan dengan dinginnya lantai penjara. Wakil Ketua Fraksi NasDem DPR itu menilai seharusnya polisi menggunakan diskresi untuk mempertemukan dua pihak yang berselisih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaporan kasus pencemaran nama baik dengan landasan ITE semestinya bisa selesai dengan membuka ruang dialog oleh kepolisian. Kepolisian di tingkat awal itu bisa mudah saja mempertemukan dua pihak berselisih. Kalau pakai istilah kekinian yang makin sering kita dengar 'tabayyun'," ujar Willy.
"Pertemukan, dialogkan sehingga sama-sama mencapai kesepahaman. Jangan terlampau mudah dan kaku dalam masyarakat yang makin dinamis saat ini," imbuhnya.
Lebih lanjut, Willy menilai aparat penegak hukum harus beradaptasi dengan pola komunikasi di masyarakat. Menurutnya, tidak semua perkara terkait percakapan publik harus dipidanakan.
"Karena itu tidak semua perkara akibat sengketa percakapan publik harus ditindak dengan pemidanaan. Aparat penegak hukum di level penyidikan semestinya bisa lebih adaptif terhadap perubahan pola komunikasi era internet saat ini. Kalau semua laporan sengketa percakapan ini dilanjutkan dengan mekanisme formal, justru akan menambah beban lembaga pemasyarakatan," tuturnya.
Sebelumnya, Jerinx 'SID' telah ditetapkan sebagai tersangka terkait posting-an 'IDI Kacung WHO'. Jerinx terancam hukuman 5 tahun penjara. Berkas perkara Jerinx pun sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar. Tinggal menunggu waktu sidang.
Sementara itu, saat ini Jerinx masih berada di tahanan rutan Polda Bali. Jerinx sebelumnya menyatakan tidak gentar karena memperjuangkan nyawa rakyat yang jadi korban karena kebijakan kewajiban rapid test COVID-19 sebagai syarat administrasi.
Berkas perkara Jerinx 'SID' telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar hari ini. Sidang perdana kasus Jerinx akan digelar pekan depan.
"Persidangan pertama perkara nomor 828/Pid.Sus/2020/PN Dps an. terdakwa I Gede Aryastini alias Jerinx akan digelar pada hari Kamis 10 September 2020 bertempat di ruang sidang Cakra," kata Ketua PN Denpasar Sobandi pada keterangan tertulis, Kamis (3/9).
(azr/idn)